TNI Gadungan Diancam Pasal Berlapis

Selasa, 28 Agustus 2012 | 06:47 WIB
Suhardiyanto (tengah) saat dikeler di Mapolres Rembang, Selasa (28/8). Ia menyaru sebagai anggota TNI Kodim 0720 Rembang dengan nama “Lettu” Bambang. (Foto: Pujianto)

KOTA, mataairradio.net – Masyarakat di Kabupaten Rembang diminta waspada kepada setiap orang yang kerap mengaku-ngaku sebagai anggota TNI/Polri. Bisa jadi orang itu bukan anggota TNI/Polri, melainkan warga sipil yang menyaru untuk melakukan sebuah tindak kejahatan.

“Kalau menemukan orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI/Polri silakan kroscek ke instansi yang bersangkutan. Jangan asal percaya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang, AKP Joko Santoso, Selasa (28/8).

Apalagi, lanjut dia, sejak dahulu, polisi dan TNI telah menjalin kemitraan yang cukup baik. “Tidak suli menemukan markas polisi/TNI, jadi kalau ada yang meragukan, kroscek saja,” tandasnya.

Menurut Joko, imbauan itu perlu diketahui masyarakat seiring penangkapan seorang warga Dusun Becici Desa Demaan, Kecamatan Gunem, Suhardiyanto yang menyaru sebagai anggota TNI Kodim 0720 Rembang.

Pria 50 tahun itu nekat menyaru untuk memuluskan aksinya menipu korban dan membawa kabur sebanyak enam unit sepeda motor dari enam tempat kejadian berbeda masing-masing tiga di Kecamatan Rembang, Lasem (1), dan Pancur (2).

Namun, aksi pria yang mengaku memiliki dua istri itu, terhenti di tangan tim reserse mobil (resmob) Polres Rembang, Ahad (26/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Berkat informasi dari masyarakat, tersangka pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediaman istri pertamanya di Dusun Becici Desa Demaan, Kecamatan Gunem.

Selama beraksi, Suhardiyanto yang mengaku sudah menjual hasil kejahatannya dengan harga rata-rata Rp2,5juta per unit itu, menggunakan nama Letnan Satu (Lettu) Bambang.

Namun, maksud dan kepanjangan “Lettu” itu, ia mengaku tidak pernah memahaminya. Sebab, ia menggunakan nama itu, lantaran kerap disapa “Ndan” dan “Lettu” oleh teman-temannya.

Barangkali karena merasa gagah dengan sapaan itu, ia justru memiliki ide menggunakannya untuk berbuat jahat, meski kini ia harus merasakan pengapnya dinding penjara.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Joko Santoso, mengancam Suhardiyanto dengan jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Perbuatan Curang yang ancaman hukumannya masing-masing empat tahun penjara. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan