Tiga Tersangka Pengorupsi Dana Bantuan Nelayan Ditahan

Selasa, 29 Mei 2012 | 07:50 WIB


KOTA – Kepolisian Resor Rembang akhirnya menahan Rusmanto dan dua tersangka lain dalam kasus korupsi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dari Dirjen Perikanan Tangkap Pusat Jakarta sebesar Rp100 juta untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Mandiri Desa Kabongan Lor, Kecamatan Kota Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Joko Santoso dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (29/5) mengungkapkan, penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan untuk memudahkan proses lanjut penyidikan.

Tiga tersangka masing-masing Kepala Desa Kabongan Lor nonaktif Rusmanto, Ketua KUB Maju Mandiri, Marjuki, dan Sekretaris KUB, Haji Sanadi, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Rembang.

KUB Maju Mandiri menerima dana bantuan langsung masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dari Dirjen Perikanan Tangkap Pusat Jakarta sebesar Rp100 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya dana tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp66.801.500. “Sisanya, Rp33.198.500, dipakai untuk keperluan pribadi ketiga tersangka,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari silam itu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, ketiganya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

Adapun berdasarkan subsider ketentuan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150juta dan paling banyak Rp750juta.

Menanggapi penahanan terhadap ketiga tersangka kasus korupsi tersebut, Koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo menyatakan apresiatif atas kinerja aparat kepolisian. “Semoga keseriusan bakal berlanjut hingga tahap pengadilan atas kasus ini,” terang Bambang.

Bambang pun mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkap keterlibatan oknum pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan yang sama di 12 kelompok penerima bantuan serupa lainnya. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan