REMBANG, MataAirRadio.net – Langkah sebagian masyarakat di Kabupaten Rembang dalam mewakafkan tanah, masih sering memunculkan gugatan. Salah satu penyebabnya adalah tanah yang hendak diwakafkan belum jelas status kepemilikannya atau masih berupa Letter C.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Tri Margoyuwono di sela peringatan ke-53 Hari Agraria Nasional, Selasa (24/9) pagi, mestinya masyarakat menyertifikatkan tanah yang hendak diwakafkan, sebelum membuat akta ikrar wakaf. Sebab sesuai undang-undang wakaf, tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik.
Ia mencontohkan di Sumber, masyarakat menggugat tanah wakaf yang digunakan untuk masjid. Margoyuwono menegaskan, sebagian besar masyarakat mewakafkan tanah yang masih dalam Letter C.
Mengantisipasi terulangnya kasus gugatan semacam itu, Kantor Pertanahan Rembang menggandeng Pemkab dan Nahdlatul Ulama untuk menyosialisasikan undang-undang wakaf kepada masyarakat luas. Mengenai biaya penyertifikatan tanah wakaf, sudah diatur di PP Nomor 13 Tahun 2013.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Rembang, tingkat kesadaran masyarakat di kabupaten ini sudah cukup tinggi dalam menyertifikatkan tanah. Setiap bulan, tanggungan sertifikat yang ada di pihaknya mencapai 400-an sertifikat. Sementara angka aktivitas jual beli tanah pada tahun 2013 ini sudah mencapai Rp73 miliar.
Meski demikian, penerbitan sertifikat hak atas tanah di Rembang baru mencapai 37,88 persen atau baru 138.474 bidang dari 365.502 bidang tanah yang ada di kabupaten ini. Hal itu sesuai catatan sejak tahun 1960 hingga tahun ini.
Dalam peringatan ke-53 Hari Agraria Nasional, Kantor Pertanahan Rembang menyerahkan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2013 kepada masyarakat. Sukadi warga Dukuh Kedunglawa Desa Landoh Kecamatan Sulang yang menerima sertifikat Prona 2013 menilai proyek tersebut membantu masyarakat kalangan bawah. Sebab dalam pengurusannya, warga tidak dikutip biaya sepeser pun.
Sementara itu, Bupati Rembang Mochammad Salim mengaku telah menggandeng pihak Kantor Pertanahan untuk menyertifikatkan dan menyinkronkan aset milik pemkab. Salim pun meminta kepada pihak sekolah untuk menyertifikatkan terlebih dahulu tanah yang hendak diterima sebagai wakaf. (Pujianto)
Tinggalkan Balasan