SALE, MataAirRadio.net – Mayoritas siswa SMP sederajat di wilayah Kecamatan Sale masih tampak bebas bersepeda motor untuk masuk bersekolah. Padahal aparat kepolisian sudah meminta sekolah untuk membatasi siswanya membawa sepeda motor karena belum layak.
Di SMP Negeri 1 dan MTs Negeri Sale misalnya. Ratusan sepeda motor milik siswa terparkir rapi di halaman sekolah, Kamis (3/10) pagi. Mengenai kebiasaan dari mayoritas siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah, Kepala SMP Negeri 1 Sale Syaironi mengaku dilematis.
Ia membenarkan, anak-anak di bawah umur belum boleh membawa sepeda motor karena memang dilarang undang-undang. Namun, di sisi yang lain banyak siswa yang tinggal cukup jauh dari sekolah. Pihaknya sempat melarang siswanya membawa motor ke sekolah, tetapi lantas melunak karena kasihan lantaran jarak sekolah dari rumah yang jauh.
Syaironi mengaku sudah berkoordinasi dengan Polsek Sale terkait mayoritas siswanya yang membawa sepeda motor. Pihak sekolah hanya dipesan agar membatasi, terutama bagi yang belum prigel. Siswa juga diminta taat rambu lalu lintas.
Sementara itu, Asrofi, Wakil Kepala MTs Negeri Sale pada bagian kurikulum mengaku tidak secara tegas melarang siswa membawa motor untuk masuk bersekolah. Namun, pihak madrasah mengklaim kerap kali mengingatkan siswa agar sebisa mungkin tidak membawa motor sendiri alias diantarkan oleh orang tua.
Hanya saja, peringatan itu lebih berujung pada pembangkangan. Sebab kenyataannya, masih banyak siswanya yang ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Meski demikian, imbauan untuk melengkapi berkendara dengan peralatan standar keamanan dan mematuhi rambu-rambu, tetap dilakukan.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengamanatkan kepemilikan SIM bagi pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor. Pemohon SIM berusia 17 tahun dan ber-KTP. Sementara siswa SMP sederajat baru berusia 13-15 tahun.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis, kecelakaan lalu lintas menjadi mesin pembunuh ketiga setelah jantung dan TBC. (Ilyas al-Musthofa)
Tinggalkan Balasan