Sidang Tuntutan Ditunda, Ibu Rika Histeris

Selasa, 16 April 2013 | 15:14 WIB
Suparno, terdakwa pembunuh Rika Okdiana. (Foto:AFTA)

Suparno, terdakwa pembunuh Rika Okdiana. (Foto:AFTA)

REMBANG, MataAirRadio.net – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap penyanyi asal Dengkek Kota Pati, Rika Okdiana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Suparno yang digelar Selasa (16/4) siang, akhirnya ditunda. Ibunda Rika, Pasinah tampak histeris menyaksikan kenyataan tersebut.

Persidangan yang hanya berlangsung lima menit itu tidak bisa dilanjutkan, sehingga harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

Darmawan Budiharto, kuasa hukum terdakwa Suparno menjelaskan, tuntutan yang disiapkan jaksa belum dilengkapi dengan persetujuan rencana tuntutan atau rentut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada Selasa (23/4) pekan depan.

Mengenai kondisi kesehatan terkini terdakwa, Darmawan mengakui Suparno cukup sehat meski menderita batuk. Suparno juga masih cukup lelah setelah pada persidangan sebelumnya menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam.

Sementara itu, Pasinah, Ibunda Rika tampak histeris setelah mendengar bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh anaknya, ditunda. Pasinah tidak puas dengan kinerja aparat penegak hukum.

Seperti diberitakan, Rika Okdiana adalah bekas pacar Briptu Suparno. Oknum Anggota Satuan Sabhara Polres Pati itu membunuh Rika karena mahasiswi UMK tersebut meminta pertanggungjawaban Suparno atas jabang bayi yang dikandungnya.

Pria asal Desa Tegalarum Kecamatan Jaken itu menghabisi Rika Okdiana dengan 21 tusukan di lorong antargudang penyimpanan garam di wilayah Dusun Dresen Desa Purworejo Kecamatan Kaliori pada Kamis tengah malam, 29 November 2012. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan