REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang berencana mengusulkan diberlakukannya tarif sosial untuk penerangan jalan umum (PJU) di daerah itu sebab tarif selama ini dinilai berat.
“PJU digunakan sebesar-besar untuk kepentingan sosial dan publik. Dengan tarif sebagaimana yang diterapkan selama ini dan keterbatasan keuangan pemkab, kami merasa berat sehingga berencana mengusulkan pemberlakuan tarif sosial untuk PJU,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Hamzah Fatoni, Kamis (9/2).
Hamzah mengemukakan, persoalan penerangan jalan umum di Kabupaten Rembang sempat membuat pemkab kerepotan. “Kami sempat menunggak pembayaran tagihan rekening PJU hingga Rp4,1 miliar pada 2011 sebelum akhirnya terbayarkan lunas pada 30 Januari 2012,” kata dia.
Apalagi, lanjut dia, dari hasil pendataan bersama Pemkab Rembang dan PT PLN (Persero) Rayon Rembang, dari sebanyak 8.025 titik sambungan PJU, sebanyak 5.623 titik merupakan penerangan jalan umum liar.
“Jika nantinya sambungan PJU liar tersebut akhirnya kami legalkan, maka nilai tagihan pembayaran PJU yang harus ditanggung pemkab bakal menjadi semakin besar,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan mengenai tarif dasar listrik, diketahui bahwa untuk keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, PLN mengenakan biaya pemakaian sebesar Rp820 per kilowatt jam dan tergantung daya tersambung dan jam nyala.
Sementara, tarif dasar listrik untuk keperluan pelayanan sosial, PLN mengenakan biaya pemakaian antara Rp200-Rp360 per kilowatt jam tergantung batas daya dan blok pemakaian. .
Menanggapi rencana usulan pemkab tersebut, Supervisor Layanan Pelanggan PT PLN (Persero) Rayon Rembang, Bambang Setiawan mengatakan, usulan tersebut wajar ditempuh oleh setiap pemkab atas penerangan jalan umum.
“Hanya, pemkab perlu secara intens mengomunikasikan usulan tersebut kepada pimpinan PT PLN (Persero) di tingkat area maupun wilayah,” kata dia.
Apalagi jika pemkab juga mengemukakan rencana pemberlakuan meterisasi PJU dan pertimbangan mengenai perlakuan 5.623 sambungan PJU liar kepada PLN, kata dia.
“Soal usulan itu bisa dikabulkan atau tidak, jawabannya tentu mungkin saja,” kata dia. (Puji)
Tinggalkan Balasan