Produksi Hasil Pertanian Terancam Alih Fungsi Lahan

Jumat, 4 Mei 2012 | 02:11 WIB


REMBANG – Bangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Rembang, beberapa tahun ini terus tumbuh. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian. Otomatis, produksi hasil pertanian pun terancam berkurang.

“Luas lahan pertanian setiap tahunnya terus mengalami pengurangan akibat bertambahnya perumahan dan permukiman. Hal itu jelas memengaruhi produktivitas hasil pertanian yang ada. Namun, kami masih siap mengamankan luasan sawah lestari di kabupaten ini,” jelas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Rembang, Mulyono, Jumat (4/5).

Ia menyebutkan, Rembang diminta mengamankan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB) seluas 37.320,17 hektare atau sawah lestari oleh Pemprov Jateng setidaknya hingga lima tahun ke depan.

“Namun, melihat laju pertumbuhan perumahan dan permukiman di kabupaten ini yang tak terlalu tinggi di Rembang, LPPB atau sawah lestari seluas 37.320,17 akan bisa dipertahankan hingga 25 tahun ke depan,” tandas Mulyono.

Berdasarkan catatan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dintanhut) Kabupaten Rembang, sampai dengan caturwulan pertama 2012, masih terdapat seluas 30.105 hektare lahan basah dan 37.582 lahan kering di kabupaten itu.

Namun, tidak semua lahan basah tersebut dimanfaatkan untuk tanaman pertanian. Sebab, Dintanhut mencatat, dari 30.105 hektare lahan basah, hanya 18.360 hektare yang dimanfaatkan untuk tanaman padi para periode Januari-Maret 2012. Sisanya, untuk tanaman perkebunan seperti tebu dan tanaman pertanian lainnya seperti jagung dan kedelai serta kacang-kacangan.

“Karena perbandingan antara pertumbuhan perumahan dan permukiman dengan target sawah lestari yang diamanatkan provinsi masih jauh, maka setelah lima tahun nanti kemungkinan akan dilakukan revisi luasan LPPB untuk Kabupaten Rembang,” terang dia.

Mulyono juga menandaskan, karena ketahanan pangan akan selalu menjadi isu strategis, para petani diimbau tidak melakukan alih fungsi lahan produktif menjadi permukiman atau perumahan.

“Kami juga berharap agar Badan Pertanahan Nasional tidak asal teken atas setiap permohonan alih fungsi lahan yang diterimanya. Perlu ada koordinasi terlebih dahulu dengan tim teknis, dalam hal ini Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),” kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni juga meminta Dintanhut serius mengidentifikasi lahan-lahan produktif di Kabupaten Rembang.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN untuk turut serta menyukseskan target mempertahankan sawah lestari di kabupaten ini,” terang dia.

Apalagi, imbuh Hamzah, Kabupaten Rembang merupakan sepuluh besar kabupaten penyangga pangan di Jawa Tengah. “Jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan, maka ketahanan pangan bisa terancam,” tandas dia. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan