Polres Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Rusmanto Cs

Jumat, 1 Juni 2012 | 10:07 WIB


KOTA – Kepolisian Resor Rembang menyatakan tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dari Dirjen Perikanan Tangkap Pusat Jakarta sebesar Rp100 juta untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Mandiri Desa Kabongan Lor, Kecamatan Kota Rembang.

Menurut Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto, Jumat (1/6), penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rusmanto, Marjuki, dan Sanadi itu dilakukan lantaran pihak kepolisian menjamin proses menuju pengadilan kasus itu tidak akan lama.

“Saat ini, berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. Mungkin masih dalam tahap evaluasi di Kejari. Penangguhan penahanan tidak perlu dilakukan, toh proses menuju persidangan mungkin tidak akan lama. Ini agar proses hukum berjalan efektif,” terang Kapolres.

Kapolres menyebutkan, pihaknya menjadwalkan proses menuju pengadilan kasus itu akan selesai dalam waktu 28 hari. “Yang jelas dari masa penahanan yang maksimal 60 hari, paling banter hanya butuh 28 hari,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak keluarga ataupun penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Machroni (34), misalnya.

Machroni yang menantu tersangka Haji Sanadi meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap mertuanya itu. “Kami sekeluarga menjamin Pak Sanadi tidak akan kabur,” katanya.

Machroni juga menyebutkan, alasan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan itu kepada polisi lantaran Haji Sanadi sedang tidak dalam kondisi sehat.

“Tekanan darahnya sering labil sehingga perlu sedia setiap saat obat. Kami mohon kepolisian bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan,” kata dia.

Ia pun menjamin, Haji Sanadi akan tetap memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Rembang begitu kasus itu masuk ke ranah persidangan. “Jika pun penangguhan penahanan dikabulkan, saya tetap menjamin Bapak akan memenuhi setiap undangan dari Pengadilan,” tegas Machroni. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan