KOTA – Pihak Kepolisian Resor Rembang menyatakan belum berniat mencekal Rusmanto, Kades nonaktif Kabongan Lor yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan desa setempat sebesar Rp100 juta, meski belakangan tersiar rumor yang bersangkutan bakal minggat.
“Kami masih sebatas koordinasikan ini (pencekalan, red.) dengan Pimpinan. Kami masih menanti arahan. Kami pun terus memantau perkembangan di lapangan,” terang Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rembang Inspektur Satu Polisi Haryo Seto, Selasa (8/5).
Kendati belum akan melakukan pencekalan terhadap Rusmanto, lanjut Haryo, pihaknya yakin kades nonaktif itu tidak akan nekat kabur. “Kami memang mendengar ada selentingan begitu (kabur, red.), namun itu nampaknya kecil kemungkinannya,” tegas dia.
Jika pun Rusmanto sampai nekat, imbuh dia, pilihan itu justru dinilai bakal merugikannya. “Ia pasti berpikir ulang untuk meninggalkan keluarganya. Jika sampai nekat, kami malah akan langsung menetapkannya sebagai DPO. Dan itu jelas memperberat posisi Rusmanto,” ujar dia.
Rusmanto ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana bantuan untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan “Maju Mandiri” Desa Kabongan Lor sebesar Rp100 juta. Tak hanya Rusmanto, Ketua KUB Maju Mandiri, Marjuki dan bendaharanya, Sanadi juga menyandang status yang sama.
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2012, Polres Rembang belum menahannya lantaran ketiganya dinilai masih proaktif menjalani rangkaian pemeriksaan. (Puji)
Tinggalkan Balasan