Penyidik Polisi Segera Panggil Pelaksana Proyek DPU

Rabu, 24 September 2014 | 16:30 WIB
Koordinator Lespem Rembang Bambang Wahyu Widodo. (Foto:Rembang)

Koordinator Lespem Rembang Bambang Wahyu Widodo. (Foto:Pujianto)

REMBANG, MataAirRadio.net – Penyidik di Kepolisian Resor Rembang akan segera memanggil pihak pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau DPU terkait dengan kegiatan peningkatan jalan dan jembatan antara Desa Wonokerto Kecamatan Sale hingga Tegaldowo Kecamatan Gunem.

Pemanggilan ini terkait aduan dari Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang yang mensinyalir terjadinya dobel anggaran proyek DPU dengan proyek yang juga didanai program percepatan infrastruktur daerah (PPID) tahun 2011.

Rencana pemanggilan pihak pelaksana proyek di DPU diketahui dari isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim polisi kepada Lespem. Koordinator Lespem Rembang Bambang Wahyu Widodo berharap polisi greget dalam menangani kasus ini dan membongkarnya tuntas.

Selain akan memanggil pihak pelaksana proyek di DPU, polisi juga akan meminta keterangan pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo. Ini dilakukan karena wilayah yang digunakan untuk proyek tersebut berada dalam kewenangan Perhutani.

Polisi akan meminta pula keterangan dari rekanan pelaksana dalam proyek di DPU yang memiliki nilai Rp2,6 miliar. Menurut Bambang, dalam SP2HP itu, polisi mengaku telah melengkapi administrasi penyelidikan, mengumpulkan dokumen, dan mengecek lokasi proyek tersebut.

Bambang juga berharap, agar beberapa pihak yang akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, agar kooperatif. Baginya, penyelidikan kasus di DPU ini, mestinya lebih bisa cepat terang dan terungkap, karena ada dukungan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah.

Lespem Rembang mengadukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang kepada polisi pada hari Senin 18 Agustus 2014. DPU diduga melakukan dobel anggaran karena menempatkan anggaran peningkatan jalan di lokasi yang sama, dengan yang digarap oleh Dinas ESDM pada tahun 2011.

Sementara proyek yang digarap Dinas ESDM dengan nilai Rp1,5 miliar ini telah dianggap menyimpang oleh BPKP Jawa Tengah. Alasannya, jalan tersebut berada wilayah hutan yang semestinya tidak dikerjakan dengan dana Pemerintah atau PPID.

Apalagi merupakan jalan tambang. Dugaan dobel anggaran ini sempat diadukan Lespem kepada pihak Kejaksaan Negeri Rembang, namun tidak direspon. Hingga Rabu (24/9) siang, polisi belum menjadwalkan rinci pemanggilan terhadap para pihak yang bersangkutan. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan