Polisi Kembali Sita Ratusan Liter Arak-Ciu

Kamis, 5 Januari 2012 | 10:25 WIB
KOTA – Kepolisian Resor Rembang kembali merazia minuman beralkohol tinggi jenis ciu dan arak di wilayah Kecamatan Kragan sehingga berhasil menyita ratusan liter minuman memabukkan tersebut dari tiga warung setempat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Rembang Ajun Komisaris Polisi Suhadi di Rembang, Kamis (5/1) mengatakan, pada Rabu (4/1) malam pihaknya mengamankan minuman beralkohol tinggi masing-masing dari warung milik Andi Prasetyo di Desa Karangharjo, Siti Rukanah (Desa Tanjungan), dan Nanang Haryanto (Karangharjo).

AKP Suhadi menyebutkan aparat kepolisian menyita sebanyak 130 botol arak ukuran satu liter dan 90 liter ciu yang dikemas dalam jeriken ukuran 30 liter dari warung jamu milik Andi Prasetyo (31).

“Kami juga menyita sebanyak 12 botol arak dan dua botol anggur merah dari warung kopi milik Siti Rukanah (31) dan dari warung kopi milik Nanang Haryanto (36), kami menyita empat botol arak dan beberapa botol anggur kolesom,” kata dia menambahkan.

Ia mengatakan pihaknya memang mengintensifkan razia minuman beralkohol tinggi di wilayah Kecamatan Kragan menyusul keresahan masyarakat setempat.

“Setelah kami menerima informasi peredaran minuman beralkohol tinggi dari wilayah setempat yang marak dan dinilai meresahkan, kami pun menindaklanjutinya dengan menggelar razia ke sejumlah warung yang diduga menjadi pangkalannya,” kata dia.

Menurut dia, ketiga penjual minuman beralkohol tinggi tersebut akan dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 dan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, dan Peredaran Miras.

“Untuk sementara mereka akan kami kenakan sanksi ringan berupa peringatan, namun jika nanti mereka kembali menjual barang haram itu, mereka akan kami tindak tegas dengan penahanan dan atau denda,” kata dia. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan