PKL Sepanjang Soetomo Segera Ditertibkan

Selasa, 26 Maret 2013 | 16:43 WIB
PKL Sepanjang Soetomo Segera Ditertibkan. (Foto:rif)

PKL Sepanjang Soetomo Segera Ditertibkan. (Foto:rif)

REMBANG, MataAirRadio.net – Jumlah pedagang kaki lima yang mangkal di sepanjang trotoar Jalan Soetomo Kota Rembang semakin banyak. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Rembang Edy Purdayanto kepada reporter MataAir Radio, Selasa (26/3) pagi mengatakan, jika tidak segera ditertibkan, maka kawasan sepanjang trotoar Jalan Soetomo bisa penuh sesak oleh lapak pedagang kaki lima (PKL).

Ia juga mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut sebagai bentuk bantahan atas tudingan bahwa ada oknum pejabat di Satpol PP yang menerima uang dari para pedagang agar mereka tidak ditertibkan.

Kasi Trantib Edy Purdayanto mengklaim, pihaknya sudah cukup lama memberikan surat kepada para pedagang yang isinya agar tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Soetomo mulai dari kawasan Perempatan Jaeni ke arah timur. Namun teguran itu belum digubris pedagang sejauh ini.

Edy pun menegaskan, trotoar merupakan fasilitas umum dan merupakan hak dari para pejalan kaki, sehingga dilarang digunakan untuk tempat berjualan PKL.

Selain berencana menertibkan lapak pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Jalan Soetomo, PKL yang berjualan di trotoar jalan utama lainnya di Kota Rembang juga akan dilakukan penertiban serupa.

Sebelumnya PKL di kawasan Alun-Alun Kota Rembang dan Lasem telah ditertibkan. Namun para PKL berharap Satpol PP mengedepankan cara-cara persuasif dengan tidak main angkut atau setidaknya mencarikan jalan keluar yang solutif. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan