Penyerahan KTA Parpol Pemohon Verifikasi Di-“deadline” 7 September

Selasa, 4 September 2012 | 10:11 WIB
Slamet Sujono, Dosen dari Untag Semarang saat memberikan materinya di sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Rembang, Selasa (4/9). (Foto: Pujianto)

REMBANG, mataairradio.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memberikan tenggat waktu penyerahan salinan kartu tanda anggota (KTA) partai politik– pemohon verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014– maksimal 7 September 2012, meski pendaftaran di tingkat Pusat kabarnya diperpanjang dari 7 September menjadi 29 September 2012.

“Sejumlah persyaratan verifikasi di tingkat kabupaten antara lain data kepengurusan, 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan, bukti adanya kantor, rekening dana kampanye, dan terutama penyerahan salinan KTA, kami tunggu maksimal 7 September 2012,” kata Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum dan Pengawasan, Budi Handayani, Selasa (4/9).

Di Rembang, ada sembilan partai politik peserta Pemilu 2009 dan sejumlah partai baru yang harus mengikuti verifikasi, untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Ketentuan itu, seiring Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa semua parpol, baik yang lolos dan yang tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009 serta partai baru, tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

MK yang menyidangkan uji materiil Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 29 Agustus 2012, membuat keputusan seperti itu dengan dasar pertimbangan, asas keadilan dan rasionalitas persamaan.

“Meski sudah ada keputusan MK itu, di Rembang, dari sembilan partai peserta Pemilu 2009, belum ada satupun yang mendaftar verifikasi. Partai baru, hanya Nasdem. Kabarnya di Rembang juga ada Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Namun, sampai sekarang juga belum (mendaftar verifikasi, red.),” katanya.

Khusus mengenai jumlah KTA yang diperlukan untuk verifikasi, jelas Budi, paling tidak jumlahnya adalah seperseribu dari jumlah penduduk. Di Kabupaten Rembang jumlah penduduknya 669.000. Dengan demikian, salinan KTA yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Rembang sedikitnya 670 lembar.

Diakui pihaknya, aturan baru verifikasi cukup merepotkan pengurus partai politik. Karena itu, pada Selasa (4/9), bertempat di Gedung Teras Kota Hotel Antika Rembang, KPU Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hadir sebagai pembicara, Slamet Sujono, Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang dan Andreas Pandingan, Anggota Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan pengurus Parpol, LSM, dan media massa ikut diundang. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan