Syarat Pencairan Bansos Diubah, Koperasi Nelayan Kelabakan

Rabu, 4 September 2013 | 16:48 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang, Suparman, pada audiensi dengan pengurus dari tiga KUD, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (49) siang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang, Suparman, pada audiensi dengan pengurus dari tiga KUD, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (4/9) siang.

REMBANG, MataAirRadio.net – Pengurus dari tiga koperasi unit desa atau KUD nelayan di Kabupaten Rembang, Rabu (4/9) siang mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka mengadukan kesulitan mereka dalam mencairkan dana bantuan sosial atau bansos untuk nelayan, alokasi tahun 2013.

Ketua KUD Saroyo Mino Rembang Gunadi mengaku kesulitan mencairkan dana bansos dari pemerintah kabupaten setempat karena ada perubahan persyaratan. Akibatnya, sampai saat ini, bansos itu belum bisa dinikmati oleh 5.582 nelayan anggotanya.

Menurutnya, untuk mencairkan dana bantuan sosial nelayan pada tahun ini, KUD diminta melampirkan surat keterangan tidak mampu atau SKTM serta KTP yang masih berlaku dari setiap anggota.

Gunadi menilai perubahan persyaratan itu minim sosialisasi, sehingga membuat pengurus KUD seperti dirinya, kelabakan. Ia menyebutkan, dana bansos dari Pemkab Rembang untuk KUD-nya pada tahun ini, mencapai Rp450juta.

Ketua KUD Mina Rahayu Kragan, Muslim juga mengatakan, mestinya sosialisasi mengenai perubahan persyaratan pencairan dana bantuan sosial nelayan disampaikan pada Mei atau Juni, tidak mepet seperti sekarang.

Muslim yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rembang menambahkan, syarat wajib menyertakan salinan KTP yang masih berlaku dari anggota, nilai cukup menyulitkan.

Pasalnya, ada beberapa anggota KUD yang masa berlaku KTP-nya telah habis. Di sisi yang lain, keping elektronik KTP dari Pemerintah Pusat belum diterima oleh sebagian warga yang juga anggota koperasi. Jumlah anggota KUD setempat mencapai lebih dari 5.000 orang.

Berbeda dengan KUD Saroyo Mino Rembang, Muslim menyebutkan, KUD Mina Rahayu mendapat alokasi dana bansos sebesar Rp400juta pada tahun ini. Pagu anggaran yang dialokasikan untuk dana bansos nelayan di tiga KUD di Kabupaten Rembang mencapai Rp1,25 miliar.

Sementara itu, di hadapan peserta audiensi di Ruang Rapat DPRD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman mengatakan, perubahan persyaratan pencairan dana bansos tidak bisa diubahnya. Ia berharap, setiap pengurus KUD memahaminya.

Selain pengurus dari KUD nelayan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, audiensi dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum Setda, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Rembang. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan