Panwaskab Minta Pengganti Uud Dilantik Sebelum 1o November

Jumat, 1 November 2013 | 16:56 WIB
Mukhlis Ridlo, Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang (Foto:Puji)

Mukhlis Ridlo, Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang (Foto:Puji)

REMBANG, MataAirRadio.net – Panwas Pemilu di Kabupaten Rembang meminta kepada Bawaslu Jawa Tengah untuk melantik pengganti dari Minanus Suud sebelum 10 November mendatang. Panwaskab kini makin disibukkan dengan aktivitas pencermatan daftar pemilih tetap seusai disahkan dan pengawasan tahapan kampanye.

Ketua Panwaskab Rembang Muchlis Ridho mengatakan, Bawaslu memang sudah memanggil Junedi dan Bambang untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan menjadi anggota panitia pengawas Pemilu menggantikan Uud– panggilan akrab Minanus Suud.

Tes tersebut telah dilakukan di Grobogan pada 31 Oktober. Nantinya salah satu dari mereka yang mendapat undangan pelantikan dari pihak Bawaslu lah yang menggantikan Uud yang kini menjadi Ketua KPU Kabupaten Rembang.

Ia menegaskan, aktivitas panwaskab semakin padat, sehingga keberadaan pengganti anggota pengawas yang mengundurkan diri diperlukan. Menurut Ridho, di Jawa Tengah ada 14 anggota panwaskab yang mundur dari jabatannya, salah satunya karena kini menjadi anggota KPU.

Sementara itu, disinggung mengenai aktivitas terkini panwaskab, Muchlis Ridho mengatakan, pihaknya tengah fokus mencermati DPT usai ditetapkan ulang oleh KPU Kabupaten Rembang, Jumat (1/11) siang.

Salah satu yang dicermati adalah terkait pemilih yang nomor induk kependudukan atau NIK serta nomor kartu keluarga atau NKK-nya tidak valid, atau malah kosong. Menurut Ridho, temuan NIK dan NKK tidak valid paling banyak terjadi di Kecamatan Sarang. Dia menduga sumber ketidakvalidan berasal dari pemilih di wilayah pesantren.

KPU Rembang memang mencatat, 982 orang di Kecamatan Sarang tidak memiliki NIK dan 3.035 orang tidak mengantongi NKK. Pemilih tak ber-NKK juga ditemukan cukup banyak di Kecamatan Rembang, dengan 2.042 orang. Panwaskab mensinyalir, pemilih tak ber-NKK rawan dipakai untuk pengerahan massa saat Pemilu.

Khusus terkait yang NIK dan NKK-nya tidak valid, KPU Kabupaten Rembang tetap memasukkannya ke dalam DPT. Alasannya, pemilih ini secara faktual ada dan ditemui pada saat pendataan. Pemilih tak ber-NIK dan NKK ini juga dilaporkan oleh KPU Kabupaten ke Provinsi dan KPU Pusat. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan