Langgar Aturan, Panitia Pilkades di Tiga Desa Dibubarkan

Senin, 11 November 2013 | 15:44 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

REMBANG, MataAirRadio.net – Karena melanggar aturan, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di Babaktulung dan Dadapmulyo Kecamatan Sarang dan di Kajar Kecamatan Gunem, Senin (11/11) siang, dibubarkan. Dengan pembubaran itu, tahapan pemilihan kepala desa dimulai lagi dari nol atau dari pembentukan panitia pilkades.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Akhsanudin melalui siaran pers menjelaskan, pembubaran panitia pilkades di Kajar lantaran pada saat pembentukan panitia pilkades oleh BPD, Badan Permusyaratan Desa tidak dalam keadaan kuorum. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan Panitia Pilkades Kajar, menjadi tidak sah.

Melalui musyarawah yang difasilitasi panitia pengawas kecamatan dan dihadiri Muspika Gunem, BPD, Penjabat Sementara Kades, serta RT/RW se-Desa Kajar, dicapai mufakat untuk membubarkan panitia pilkades.

Sementara di Desa Dadapmulyo, pembubaran panitia pilkades bermula dari adanya tiga bakal calon yang mendaftar yaitu Wakhib, Turmudzi dan Sakib. Keruwetan muncul ketika protes keabsahan ijazah kesetaraan milik Wakhib, mengalir dari kubu lawannya.

Besarnya tekanan membuat panitia Pilkades mundur. Setelah BPD dan panwas tingkat kecamatan memfasilitasi pembentukan panitia baru, giliran Pjs kades yang mundur. Karena dari desa tidak ada yang mau, maka ditunjuklan seorang staf kecamatan menjadi Pjs Kades Dadapmulyo. Senin (11/11) siang, SK dari Bupati untuk Pjs Kepala Desa Dadapmulyo sudah dikirimkan. Tahapan pilkades di Dadapmulyo juga dimulai lagi dari pembentukan panitia.

Adapun di Desa Babaktulung, panitia pilkades dianggap telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Perbup Nomor26 Tahun 2013 karena meloloskan Didik Haryanto sebagai calon kepala desa. Padahal Didik pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara.

Bupati Rembang sempat mengirimkan surat keputusan (SK) yang isinya menyatakan Didik Haryanto tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa karena aturan tidak meloloskannya. Namun panitia pilkades itu justru tidak mengubrisnya.

Kepala Subbagian Tata Pemerintahan Desa Gunari menambahkan, Bupati berwenang menangguhkan pilkades di Babaktulung selama tiga bulan karena panitia melanggar ketentuan pada Perda dan Perbup. Kewenangan itu diatur pada Pasal 45 Ayat 5 Perda Nomor 2 Tahun 2013. Dia menegaskan, jika panitia mengotot untuk melaksanakan pilkades, pihak keamanan lah yang akan bertindak. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan