Operasi Turangga, Puluhan Sepeda Motor Disita

Rabu, 1 Februari 2012 | 09:10 WIB


REMBANG – Sebanyak 36 unit sepeda motor berbagai jenis dan satu unit mobil toyota kijang innova hasil tindak kejahatan berhasil disita Kepolisian Resor Rembang dalam Operasi Turangga yang digelar sejak 16 Januari 2012.

Dalam gelar hasil Operasi Turangga di Mapolres Rembang, Rabu (1/2), terungkap pula penangkapan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.

“Rabu (1/2) ini, Operasi Turangga memasuki hari ke-16 dan kami berhasil mengamankan sebanyak 36 unit sepeda motor berbagai jenis dan satu unit mobil toyota kijang innova. Selain barang bukti kejahatan itu, kami juga berhasil menggulung tiga tersangka pelaku, seorang di antaranya ditahan di Mapolres Rembang,” kata Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto.

Adapun dua tersangka lain, kata Kapolres, ditangkap masing-masing di wilayah hukum Polres Kudus dan Blora. “Operasi Turangga masih akan berlanjut sampai 22 hari atau hingga Selasa (7/2),” kata dia didampingi Kasatreskrim Polres Rembang AKP Mohammad Bahrin.

Dari 36 sepeda motor hasil tindak kejahatan yang disita tersebut, dua di antaranya masing-masing merupakan barang bukti kasus pencurian disertai kekerasan di jalur sepi menuju Bumi Perkemahan Karangsari Park pada 12 Januari 2012 dan pencurian di areal parkir kawasan utara Pasar Rembang pada Agustus tahun lalu.

Pada kesempatan itu, pemilik sepeda motor yahama mio warna merah marun bernomor polisi K 3130 DM, Danar Yuli NF, warga Dusun Banyurowo Desa Sulang, Kecamatan Sulang, barang bukti kasus Karangsari Park, dan sepeda motor yamaha mio warna hijau bernomor polisi K 3912 AM, Eko Derisanto, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang, barang bukti kasus Parkiran Pasar Kota Rembang, diperkenankan mengambil kendaraannya.

“Korban pencurian sepeda motor bisa mengambil kendaraannya setelah bisa menunjukkan surat-surat resminya dan cocok. Tidak hanya dua orang ini, masyarakat lain yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang ke Mapolres Rembang untuk mengecek,” kata dia.

Dari 36 unit sepeda motor tersebut, sembilan di antaranya adalah kendaraan jenis matik terdiri atas satu unit sepeda motor honda vario, satu unit sepeda motor yamaha mio soul tanpa pelat nomor, dan tujuh unit yamaha mio standar berbagai warna.

Adapun satu unit mobil toyota kijang innova bernomor polisi B 8404 PM, merupakan barang bukti tindak kejahatan penggelapan yang berhasil diungkap Polres Rembang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dengan korban berasal dari sebuah perusahaan persekutuan (CV) di Pamotan.

Atas pengungkapan sejumlah kasus pencurian tersebut, Polres Rembang berharap agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan dan warga sekitarnya.

“Jika ada korban kejahatan yang berteriak meminto tolong, warga yang berada paling dekat hendaknya juga peduli, setidaknya dengan turut berteriak dan segera menghubungi polisi. Jangan diam saja,” kata dia.

Menghubungi dan melaporkan tindak kejahatan dengan cepat kepada pihak kepolisian, kata dia, akan membantu penanganan sebuah kasus kriminal. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan