Lima Desa di Sedan Nunggak PBB

Jumat, 3 Mei 2013 | 17:54 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SEDAN, MataAirRadio.net – Lima desa di Kecamatan Sedan tercatat masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada September tahun lalu. Kelima desa itu adalah Karas, Pacing, Karangasem, Gandrirejo, dan Sidomulyo.

Camat Sedan, Wahyu Oetomo kepada reporter MataAir Radio, Jumat (3/5) pagi mengatakan, masih tertunggaknya pembayaran PBB di lima desa itu disebabkan oleh berbagai kendala, salah satunya wajib pajak sedang berada di luar daerah dan cenderung sulit dihubungi.

Wahyu menyebutkan, total pembayaran PBB yang tertunggak mencapai lebih dari Rp39juta. Sementara total pajak yang mestinya disetor dari Kecamatan Sedan sebesar lebih dari Rp652 juta.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Desa Karas, Kasturi membenarkan desanya masih menunggak pembayaran PBB tahun lalu. Pihaknya berjanji berupaya untuk menuntaskan tunggakan tersebut dengan kembali melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Kasturi menandaskan, sebagian masyarakat di desanya memang belum secara sadar membayar pajak tepat pada waktunya atau cenderung diolor-olor.

Untuk diketahui, sejak 2012, Pemerintah Kabupaten Rembang telah memiliki kewenangan memungut PBB. Selain di Kecamatan Sedan, ada beberapa desa lainnya di Kabupaten Rembang yang masih menunggak membayar pajak bumi dan bangunan. (Ilyas Almustofa)




One comment
  1. rozaq treu rienza

    Mei 6, 2013 at 6:00 am

    belum adanya sosialisasi tentang betapa pentingnya membayar pajak, sehingga msyarakat blum peduli tentang hal itu.

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan