KOTA – Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Kabupaten Rembang mendesak pihak Kepolisian Resor Rembang menahan Kepala Desa Kabongan Lor nonaktif Rusmanto lantaran muncul kabar yang bersangkutan berniat minggat.
“Sebelum menjabat sebagai kepala desa, Rusmanto itu seorang perantau sehingga ia bisa saja nekat (kabur). Apalagi, belakangan ada selentingan yang berkembang di masyarakat seperti itu,” terang Koordinator Lespem Kabupaten Rembang, Bambang Wahyu Widodo, Senin (7/5).
Menurut Bambang, penahanan terhadap Rusmanto oleh pihak Polres Rembang perlu segera dilakukan tanpa harus menunggu rilis kerugian negara yang saat ini sedang diproses BPKP Jateng.
“Ketika seorang tersangka diindikasikan kabur, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan sebelum semuanya terlambat. Kami berharap Polres Rembang melakukannya,” tegas dia.
Rusmanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan dari Departemen Kelautan dan Perikanan untuk kelompok usaha bersama nelayan (KUB) Maju Mandiri Desa Kabongan Lor sebesar Rp100 juta.
Selain Rusmanto yang sarjana teknik itu, Ketua dan Bendahara KUB Maju Mandiri masing-masing Marjuki dan Sanadi juga menyandang status yang sama. Namun, sejak dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.
Per 1 Mei, melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/406/2012, Rusmanto diputuskan dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa. SK Bupati tersebut juga mengamanatkan agar diangkat pejabat sementara Kades Kabongan Lor.
Kaur Bin Ops (KBO) Reserse dan Kriminal Polres Rembang, Inspektur Satu Polisi Haryo Seto mengaku, pihaknya kini masih menanti hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jateng atas kasus penyimpangan dana bantuan untuk KUB nelayan Desa Kabongan Lor yang menyeret Rusmanto, Marzuki, dan Sanadi.
Namun, lanjut dia, jika pun hasil penghitungan kerugian negara itu turun, pihaknya belum memastikan penahanan terhadap Rusmanto.
Ia menjelaskan, dokumen hasil penghitungan kerugian negara BPKP tersebut akan digunakan sebagai pelengkap berkas perkara di Kejari Rembang.
“Terkait apakah ketiga tersangka tersebut akan ditahan setelah nilai kerugian negara ditetapkan oleh BPKP, kami belum bisa memastikan. Namun kami mempertimbangkan tuntutan dari Lespem itu,” terangnya.
Pihaknya menargetkan pada Mei ini, berkas tahap pertama sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. “Selama kasus ini berjalan, ketiga tersangka memang tidak kami tahan, karena kooperatif. Namun jika ada indikasi ke sana (tersangka berniat kabur, red.), kami bisa melakukannya,” kata dia. (Puji)
Tinggalkan Balasan