Ketua-Sekretaris KUB Tersangka Korupsi

Kamis, 26 Januari 2012 | 06:46 WIB

KOTA – Kepolisian Resor Rembang akhirnya menetapkan Ketua dan Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Mandiri sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sebesar Rp100 juta untuk nelayan Desa Kabongan Lor, kecamatan kota setempat, Kamis (26/1).

Menurut Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasatreskrim AKP Mohammad Bahrin, Kamis (26/1), penetapan kedua tersangka masing-masing MZ dan SN tersebut setelah pihaknya memeriksa intensif mereka.

“Ketua KUB Maju Mandiri, MZ, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dengan didampingi pengacara pada Selasa (24/1), sedangkan sekretarisnya, SN, berstatus tersangka setelah kami periksa hari ini (26/1),” kata dia.

Jumlah tersangka, kata Kapolres, masih akan bertambah seiring pengembangan penyidikan. “Apalagi, kami masih menunggu turunnya surat izin pemeriksaan Kepala Desa Kabongan Lor, Rusmanto, dari Bupati,” kata dia.

Ia menjelaskan, kendati MZ dan SN sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk sementara keduanya tidak ditahan. “Kedua tersangka cukup kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan sejumlah barang bukti,” kata dia.

Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. “Penetapan dua tersangka tersebut sekaligus membuktikan bahwa kami serius menangani kasus ini sehingga tidak benar jika kepolisian menunda-nuda pengungkapannya,” kata dia.

Mengenai pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kabongan Lor, Rusmanto, Kapolres menegaskan tidak akan terpaku pada turunnya surat izin pemeriksaan dari Bupati.

“Sebagaimana kami tegaskan belum lama ini, jika sampai dengan 60 hari setelah surat izin pemeriksaan kami kirimkan, belum juga ada balasan, akan dilakukan pemanggilan paksa terhadap Rusmanto,” kata dia.

Kepala Subbagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hanung Mahendra mengaku surat izin pemeriksaan Kepala Desa Kabongan Kidul belum diproses di bagiannya.

“Surat masih di atasan. Jika sudah keluar izinnya, tentu akan segera kami sampaikan ke polres setempat,” kata dia. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan