REMBANG, MataAirRadio.net – Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa atau hari ulang tahun ke-53 kejaksaan digelar di Kejaksaan Negeri Rembang, Minggu (21/7) petang. Sekitar 28 orang pegawai, termasuk delapan orang jaksa dan Kajari Rembang Sudirman Syarif melakukan ritual potong tumpeng di aula kantor kejaksaan setempat.
Seusai acara tersebut, Kajari mengungkapkan, ada tiga target penyelesaian kasus sebagai kado di ulang tahun Adhyaksa kali ini. Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan buku ajar, korupsi dana program peningkatan infrastruktur daerah atau PPID, dan korupsi pengadaan kebun bibit rakyat atau KBR.
Menurut Sudirman, pada setiap kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat atau paling tidak setelah Lebaran mendatang, berkas perkara dari setiap kasus tersebut sudah bergulir ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Mengenai penahanan terhadap para tersangka, Kajari mengaku akan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Menurut Sudirman Syarif, penahanan dilakukan dengan menunggu pemberkasan. Biasanya begitu pemberkasan selesai, tersangka akan dilakukan penahanan agar persidangan berjalan lancar.
Kajari membantah, penahanan terhadap tersangka yang merupakan kepala dinas dikondisikan belakangan. Ia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan perkembangan pemberkasan. Pihaknya pun memastikan, dua tersangka dari kasus korupsi pengadaan buku ajar, dua tersangka dari kasus korupsi dana PPID, dan satu tersangka dari kasus korupsi KBR, akan ditahan pada waktunya.
Sementara mengenai kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti jika tidak segera ditahan, Sudirman mengklaim, kejaksaan telah mendapat semua alat bukti yang diperlukan, sehingga tidak ada kekhawatiran.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar 2011 menyeret Bambang Joko Mulyono selaku PPK atau pejabat pembuat komitmen dan Dandung Dwi Sucahyo selaku Kepala Dinas Pendidikan Rembang, sebagai tersangka. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari empat miliar rupiah.
Sementara pada kasus dugaan korupsi dana PPID 2011, menyeret Abdul Muttaqin selaku PPK dan Agus Supriyanto sebagai kuasa pengguna anggaran atau Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Kerugian negara dalam kasus tersebut diprediksi hingga Rp800 juta. Adapun kasus korupsi pengadaan KBR 2011 menetapkan PPK kasus tersebut, Suwarno sebagai tersangka. Nilai kerugian negaranya mencapai Rp200 juta. (Pujianto)
Tinggalkan Balasan