Kades Baru di Rembang Dibekali Pemberantasan Korupsi

Rabu, 18 Desember 2013 | 14:54 WIB
Pembekalan terhadap kepala desa baru oleh para pejabat di Rembang, termasuk oleh Bupati Mochammad Salim. (Foto:Puji)

Pembekalan terhadap kepala desa baru oleh para pejabat di Rembang, termasuk oleh Bupati Mochammad Salim. (Foto:Puji)

REMBANG, MataAirRadio.net – Sedikitnya 250 orang kepala desa baru di Kabupaten Rembang, Rabu (18/12) pagi diberikan pembekalan tentang sejumlah hal terkait pemerintahan, salah satunya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembekalan dilakukan oleh para pejabat di Rembang, termasuk oleh Bupati Mochammad Salim.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Akhsanudin mengatakan, sebenarnya hanya 234 kepala desa yang baru dilantik saja yang akan dibekali. Namun sebagai upaya penyegaran, mereka yang telah lama menjabat dan belum pilkades, juga diundang.

Selain urusan administrasi pemerintahan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi desa juga dibekalkan. Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pemberantasan korupsi pun ditekankan. Para kades dibekali pula upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga persatuan warga.

Pembekalan terhadap kepala desa baru ini akan dilangsungkan dalam waktu tiga hari atau sampai hari Sabtu 21 Desember. Mereka juga bakal diberikan pembekalan mengenai tata cara penertiban urusan pertanahan.

Jidan Gunorejo, Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan memandang penting kegiatan pembekalan ini, terutama terkait transparansi kebijakan publik. Baginya, pemerintah desa perlu menjaga amanah dari warga khususnya mengenai bantuan dari Pemerintah.

Kepala desa perlu membuka secara gamblang setiap bantuan yang masuk ke desa agar tidak menimbulkan bisik-bisik yang menjurus kisruh di daerah. Dia menilai pembekalan pada pagi itu sebagai wejangan.

Ada lebih dari 20 kepala desa yang diketahui absen dari pembekalan pada hari pertama ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian dari mereka tengah berada di Jakarta untuk mengawal pengesahan RUU menjadi Undang-Undang tentang Desa. (Pujianto)




One comment
  1. salimnur

    Desember 18, 2013 at 7:34 pm

    hehehe.. lha ini rombongan dagelan apa lagi? wong semua orang tahusalim tersangka dan gembongnya koruptor rembang. juga anak buahnya yang dulu mantan ajudan, kecil-kecil sudah jadi mafia tanah SG dan mafia korupsi balai desa kok mau nasehati jangan korupsi?? katakan tidak pada korupsi apanya? si gun* dan ro* si anak emas Depdagri karena lulusan STP* justru jadi tukang maling di rembang. jadi tangan kanan bupati dan operator lapangan korupsi kok mau brantas korupsi!! mau didik kades jadi maling ya terang!

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan