Inspektorat Datangi Sendangwaru, Mantan Sekdes Dimintai Keterangan

Senin, 11 Maret 2013 | 17:37 WIB
Inspektorat datangi Sendangwaru, mantan Sekdes dimintai keterangan. (Foto : Ilyas)

Inspektorat datangi Desa Sendangwaru, mantan Sekdes dimintai keterangan. (Foto : Ilyas)

KRAGAN, MataAirRadio – Pihak Inspektorat Kabupaten Rembang kembali memeriksa semua perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangwaru pada Senin (11/3) siang. Namun kali ini pemeriksaan tidak dilakukan di kantor Inspektorat, tetapi di Balai Desa Sendangwaru.

Selain perangkat desa, mantan Sekretaris Desa Sendangwaru pada masa awal pemerintahan Kades Nur Wahyudi, Khodariyah juga dimintai keterangan.

Perempuan ini dianggap cukup tahu seputar sejumlah dokumen antara lain dokumen ADD 2012, lelang banda desa 2012, dan dokumen pencalonan perangkat desa 2011.

Khodariyah mengaku, dirinya dimintai keterangannya mengenai dokumen data distribusi raskin 2011 dan 2012 serta surat keputusan pengangkatan perangkat Desa Sendangwaru.

Khodariyah yang telah dimutasi menjadi staf Kecamatan Kragan ini menambahkan, selain dirinya, barangkali hampir semua perangkat di Desa Sendangwaru tidak mengetahui dokumen-dokumen yang dimaksud oleh pihak Inspektorat Kabupaten Rembang.

Sebab, selama Nur Wahyudi menjabat, semua urusan dan administrasi pemerintahan desa langsung ditangani dan dikendalikan oleh kepala desa.

Sementara itu, Yahya, seorang petugas dari Inspektorat yang hadir di Desa Sendangwaru enggan memberikan komentar. Ia beralasan, keterangan terkait kasus di Sendangwaru bukan merupakan kapasitasnya.

Sebelumnya, lima anggota BPD dan tujuh perangkat Desa Sendangwaru sudah dipanggil dan diperiksa Inspektorat Kabupaten Rembang pada Kamis (7/3) lalu di kantor Inspektorat. Saat itu, pihak inspektorat tidak menghadirkan Kepala Desa Sendangwaru Nur Wahyudi. (ILyas Almustofa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan