Inilah Modus Baru Pencurian Kayu Hutan

Kamis, 26 Januari 2012 | 07:27 WIB


KOTA – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan mengungkapkan modus baru pencurian kayu di wilayah hutannya, yakni dengan cara menguliti serta “memacak” (membuat batang pohon menjadi berbentuk persegi, red.) pohon yang masih tegak berdiri sebelum ditebang pada kesempatan lain.

Ajun Administratur KPH Mantingan Mochammad Risqon, Kamis (26/1) mengatakan, modus baru pencurian kayu tersebut terungkap dari penangkapan pelaku pencurian kayu di Petak 58 A Resor Pemangku Hutan (RPH) Blebak, BKPH Demaan, Senin (16/1) silam.

“Sebelum pohon jati tersebut ditebang dan dicuri, sebelumnya pelaku sudah menguliti dan ‘memacak’ pohon yang diincar. Pada kesempatan berikutnya, pelaku tinggal menebangnya dan membawa kayu tersebut dengan lebih mudah,” kata dia.

Menguliti dan “memacak” pohon sebelum ditebang dan dicuri, kata dia, dilakukan pelaku pencurian untuk mengelabuhi petugas. “Jika aksi menguliti atau ‘memacak’ pohon dipergoki petugas, mereka akan segera mengelak ketika dituduh hendak mencurinya,” kata dia.

Meski demikian, tegas dia, pihaknya sudah memerintahkan petugas keamanan hutan untuk tetap menangkap mereka yang dengan sengaja menguliti dan atau “memacak” pohon untuk keperluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebab, sebenarnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, masuk ke areal hutan dengan membawa senjata tajam saja sudah dilarang. Selama ini, kami sedikit toleran pada ketentuan ini karena bisa saja warga membawa senjata tajam untuk merumput,” kata dia.

Risqon juga mengemukakan angka pencurian kayu di wilayah hutannya terbilang menurun, meski pihaknya menangkap sebanyak tujuh pelaku pencurian selama Januari 2012.

“Jika kami berhasil menangkap lebih banyak pelaku pencurian kayu di hutan selama Januari 2012, itu bukan karena angka pencuriannya meningkat, tetapi akibat dari peningkatan kapasitas dan kualitas patroli hutan,” kata dia.

Per 1 Januari 2012, Perum Perhutani KPH Mantingan memberikan “reward” kepada setiap petugas yang berhasil membersihkan wilayah hutannya dari pencurian, dibuktikan antara lain dengan menangkap pelaku pencurian kayu.

“Kami menyediakan satu unit sepeda motor kepada petugas terbaik di KPH ini dan siap memberikan satu ekor sapi kepada petugas terbaik di tingkat BKPH,” kata dia.

Ia menegaskan setiap pelaku pencurian kayu di hutan akan diproses tuntas hingga pengadilan sehingga tidak ada kompromi terhadap apa pun.

“Misalnya, ada beberapa pihak yang berujar bahwa hanya mencuri kayu kecil saja di hukum sekian bulan. Ya, saat ditangkap, memang hanya mencuri kayu kecil. Namun jika didasarkan pada banyaknya tunggak-tunggak pohon yang ada, bisa diketahui sudah banyak pohon yang hilang dicuri,” kata dia. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan