KOTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang mengungkapkan dua kecamatan yakni Bulu dan Pancur baru menerima masing-masing satu perangkat perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik, padahal program E-KTP di kabupaten itu dijadwalkan diluncurkan pada pekan pertama April 2012.
“Dua kecamatan tersebut mestinya menerima dua perangkat perekaman data untuk E-KTP. Namun, sampai dengan saat ini, baru satu perangkat yang diterima. Konsorsium menjanjikan akan segera mengirim kekurangannya. Secepatnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Shodiq, Senin (26/3).
Ia menyebutkan, selain dua kecamatan tersebut, perangkat E-KTP sudah diterima dengan lengkap. “Semoga semua kecamatan sudah dalam kondisi siap segala sesuatunya ketika E-KTP diluncurkan pada sekitar pekan pertama April tahun ini. Rencananya, peluncuran E-KTP akan dipusatkan di Kecamatan Kota Rembang,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan operator E-KTP di masing-masing kecamatan dan semuanya telah melakoni bimbingan teknis perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik.
“Undangan (untuk datang pada perekaman data di masing-masing kecamatan setempat) juga sudah kami sebarkan kepada wajib E-KTP di 294 desa/kelurahan melalui pemerintah kecamatan. Semuanya sudah beres,” kata dia.
Sebanyak 502.320 orang warga di Kabupaten Rembang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wajib e-KTP terbanyak adalah warga Kecamatan Kota Rembang sebanyak 67.571 orang warga dan paling sedikit Kecamatan Gunem dengan 19.361 orang.
E-KTP untuk sebanyak warga tersebut membutuhkan anggaran mencapai Rp1,472 miliar dan sebagian besar teralokasi untuk honor petugas pelayanan kartu tanda penduduk elektronik mulai tingkat desa hingga kecamatan.
Nantinya, pada setiap kecamatan akan ditempatkan masing-masing empat orang sebagai tenaga teknis dan operator e-KTP. Tenaga teknis tersebut akan dipenuhi dari kecamatan setempat. Saat ini, setiap kecamatan telah menyiapkan ruangan khusus untuk melayani program E-KTP.
“Kami optimistis, proses perekaman data untuk E-KTP ini akan bisa selesai sebagaimana jadwal, Oktober tahun ini. Kami akan bekerja seoptimal mungkin untuk merampungkannya sesuai jadwal,” kata dia.
Pihaknya bahkan sudah menyiapkan jam kerja ekstra agar masa perekaman data E-KTP tidak mengalami molor. “Kami sudah susun jam pelayanan perekaman data E-KTP, mulai pukul 07.30 hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB dengan tetap memberlakukan jam istirahat,” kata dia.
Ditambahkan, desa dengan jarak tempuh paling jauh dengan pusat kecamatan akan mendapatkan giliran paling awal untuk perekaman data E-KTP. “Semoga setiap wajib E-KTP di masing-masing desa bisa memenuhi undangan perekaman data sesuai jadwal yang ditetapkan. Sebab, jika satu desa molor, dampaknya akan berantai,” kata dia. (Puji)
Tinggalkan Balasan