Bambang Joko akan Diberhentikan Sementara

Jumat, 18 Januari 2013 | 15:58 WIB

REMBANG – MataAirRadio.net, Tersangka kasus korupsi pengadaan buku muatan lokal untuk SD dan SMP tahun 2010, Bambang Joko, akan diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil dan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Suparmin kepada reporter MataAir Radio, Jumat (18/1) siang, menyatakan pemberhentian sementara Bambang Joko sebagai PNS akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Rembang.

Suparmin menjelaskan, pemberhentian sementara PNS yang tersandung persoalan hukum dan telah ditahan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan atau Pemberhentian Sementara PNS.

Ia menyebutkan sejauh ini, pihaknya belum menerima surat dari instansi penegak hukum terkait penahanan tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp600juta tersebut.

Kepala BKD Kabupaten Rembang Suparmin memastikan, meski Bambang Joko merupakan pejabat teras di Dinas Pendidikan setempat, tetapi pihaknya berjanji tidak akan memproses lama surat pemberhentian sementara yang bersangkutan.

Namun, menurut Suparmin, pegawai negeri sipil yang diberhentikan secara sementara tidak langsung dihapuskan seluruh haknya atas gaji. Ia menyebutkan, PNS yang diberhentikan sementara masih akan mendapatkan 50 persen atau 75 persen gaji pokoknya per bulan.

Baru setelah nanti sudah ada keputusan hukum tetap, Suparmin menegaskan, PNS yang bersangkutan akan diberhentikan tetap dan gajinya secara otomatis di-stop.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rembang Ali Mukhtar menyatakan, surat pemberitahuan penahanan Bambang Joko akan disampaikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Rembang paling lambat Rabu 23 Januari mendatang.

Sebab menurutnya, pihak kejaksaan negeri setempat memiliki waktu selama tujuh hari sejak penahanan untuk membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak Pemkab Rembang.

Bambang Joko ditahan di Rumah Tahanan Rembang setelah diperiksa selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB pada Rabu 16 Januari kemarin. Ia ditahan karena diduga mengorupsi dana pengadaan buku muatan lokal untuk SD dan SMP pada 2010 yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp600juta. (Pujianto)




One comment
  1. airin

    Januari 19, 2013 at 1:10 pm

    KASIHAN BAMBANG JOKO JADI KORBAN PARA ATASANNYA, AKHIRNYA DIJEBLOSKAN KE PENJARA. MESTINYA BAMBANG JOKO BERGURU KE SUPARMIN BAGAIMANA JADI KORUPTOR YANG SUKSES. SUPARMIN BIKIN GORO-GORO CPNS 2009 DIMANA DIA SEBAGAI PELAKU LAPANGANNYA SAJA AMAN KOK. INI YANG KASUS KECIL MALAH MASUK. KEJAKSAAN DAN KEPOLSIAN SEPERTINYA BENAR KALO MASUK ANGIN KARENA BERKARUNG-KARUNG UANG.

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan