Briptu Suparno Diganjar 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2013 | 15:56 WIB
Ibunda Rika, Pasinah mengejar mobil yang membawa Suparno hingga ke jalan raya. (Foto:AFTA)

Ibunda Rika, Pasinah mengejar mobil yang membawa Suparno hingga ke jalan raya. (Foto:AFTA)

REMBANG, MataAirRadio.net – Briptu Suparno yang berstatus sebagai terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap Rika Okdiana akhirnya diganjar pidana 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang pada sidang terbuka yang digelar di ruang sidang pengadilan negeri setempat, Selasa (14/5) siang.

Persidangan yang berlangsung selama lebih kurang satu setengah jam ini dipimpin oleh hakim ketua Sunarso, hakim anggota Makmur Pakpahan, dan Rois Torodji. Hadir pula dua orang dari pihak jaksa penuntut umum, Sujiarto dan Karmin, serta penasehat hukum terdakwa Darmawan Budiharto dan Kompol Masruroh.

Ketua Majelis Hakim Sunarso menyatakan bahwa terdakwa Suparno bin Sukarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sunarso juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pada persidangan itu Sunarso memutuskan pula bahwa barang-barang bukti antara lain sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban agar dikembalikan kepada orang tua Rika Okdiana.

Usai membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, terdakwa, dan tim penasehat hukum untuk menempuh upaya hukum berikutnya, dalam tempo tujuh hari kerja.

Namun pada kesempatan itu, baik jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari. Dengan demikian, maka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan Majelis Hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Usai persidangan, Ibunda Rika, Pasinah mengejar mobil yang membawa Suparno hingga ke jalan raya. Pasinah bahkan sempat mengambil batu diduga hendak dilemparkan ke arah terdakwa, namun berkat kesigapan para petugas, aksi tersebut berhasil dicegah.

Briptu Suparno membunuh Rika Okdiana di lorong antargudang penyimpanan garam di Dusun Dresen Desa Purworejo Kecamatan Kaliori pada menjelang tengah malam 29 November 2012. Rika dihabisi dengan 21 tusukan, padahal mahasiswi Universitas Muria Kudus itu tengah hamil empat bulan, buah hubungannya dengan Suparno. (Afta Ahmad)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan