KOTA – Komisi D DPRD Kabupaten Rembang berencana melakukan inspeksi langsung ke Sekolah Dasar Negeri Korowelang, Kecamatan Sulang menyusul ketegangan antara pihak sekolah dengan pihak komite dan pemerintah desa setempat terkait perbaikan empat lokal di sekolah tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Rembang, Khairul Mutakim, Kamis (12/4), menilai langkah pihak komite dan pemerintah desa yang menyoal transparansi perbaikan empat lokal di SDN Korowelang sebagai sesuatu yang wajar.
“Penjelasan pihak sekolah atas mekanisme perbaikan gedung atau kelas kepada pihak komite dan pemerintah desa tidak bisa dilakukan secara sepotong-potong, tetapi komprehensif. Karena itu kami perlu memastikannya dengan terjun langsung ke lapangan,” terang politikus Partai Golkar tersebut.
Pihaknya juga akan meminta penjelasan secara terperinci tentang peran komite sekolah dan pemerintah desa dalam perbaikan empat lokal SD tersebut. “Termasuk bagaimana sekolah memerankan komite dan pihak desa dalam perbaikan sekolah tersebut sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena inspeksi baru akan dilakukan pada akhir pekan ini atau awal pekan depan. “Setelah inspeksi semua akan kami beber lagi. Prinsip, inspeksi harus kami lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, komite SD dan pihak Pemerintah Desa Korowelang, Kecamatan Sulang memprotes proyek perbaikan gedung baru SDN Korowelang sebab kegiatan tersebut dikerjakan tanpa sepengetahuan kedua pihak tersebut.
Pihak desa mengklaim bangunan lama gedung sekolah itu masih tercatat sebagai aset milik desa. Pihak komite dan pihak desa juga dibuat jengkel karena penjualan besi-besi dan kusen pintu, serta jendela bangunan lama dilakukan tanpa sepengetahuan pihak desa.
Kualitas bangunan baru gedung sekolah, menurut pihak komite sekolah dan pemerintah desa, juga perlu mendapat sorotan. Pasalnya, setelah dirobohkan, pekerja langsung membuat tembok di atas pondasi lama.
Sementara, pihak sekolah menilai protes itu berlebihan dan tidak masuk akal. Sebab, pihak sekolah menyebutkan, dalam petunjuk teknis (juknis), kegiatan rehabilitasi itu dilakukan secara swakelola dengan panitia yang diketahui kepala sekolah penerima bantuan.
Proyek perbaikan tiga ruang kelas dan satu kantor di sekolah itu dilakukan dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp277 juta. Dari jumlah itu, Rp257 juta untuk fisik bangunan dan sisanya untuk pengadaan mebel atau perabotan sekolah.
Keputusan pihak sekolah yang tidak melibatkan komite dan pihak desa itu disoal sejumlah pihak. Pasalnya, dalam klausul petunjuk teknis 2012 tentang pelaksanaan dan pengawasan rehabilitasi, dijelaskan bahwa sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). (Puji)
Tinggalkan Balasan