KOTA – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KKPT) Kabupaten Rembang menyebut jumlah toko modern berjejaring yang tumbuh di kota itu sudah terlalu banyak, sehingga pendirian yang baru pun dibatasi. Berdasarkan data yang dihimpun dari KPPT setempat, Senin (23/4), jumlah toko modern berjejaring nasional yang berdiri di Kota Rembang mencapai 14 toko terdiri atas delapan Alfamart dan enam Indomart. “Kami sarankan kepada investor yang hendak mendirikan toko modern berjejaring nasional, agar menunggu peraturan daerah yang kini tengah digodok DPRD setempat,” kata Kepala KPPT Kabupaten Rembang, Sri Sugiyarti. Namun meski membatasi pendirian toko modern berjejaring nasional di wilayah kota, pihak KPPT tetap saja mempersilakan pendirian toko sejenis di daerah lain yang potensial. “Jangan di wilayah kota lah. Sebab, di kota, toko modern berjejaring nasional sudah terlalu banyak. Silakan di Sumber atau Bulu yang belum ada (toko modern berjejaring nasional),” tandasnya. Kepala KPPT itu juga mengemukakan, anggapan bahwa keberadaan toko modern bisa membunuh toko tradisional tak sepenuhnya bisa dibenarkan. “Di kota saja contohnya. Toko-toko tradisional di sekitar toko modern toh masih tetap berjalan kendati banyak toko modern. Bahkan ada toko modern yang relatif sepi, tetapi toko tradisional yang tak jauh darinya malah ramai,” ujar dia. Selain Kecamatan Kota Rembang, toko modern berjejaring nasional juga tercatat sudah merambah enam kecamatan lainnya, masing-masing dua toko di Kecamatan Sulang, empat di Kecamatan Lasem, dua di Kecamatan Pamotan, satu di Kecamatan Kragan, satu di Kecamatan Kaliori, dan dua di Kecamatan Sarang. “Namun sejauh ini belum ada pemohon baru izin pendirian toko modern berjejaring. Kalau pun ada, akan kami sarankan untuk menunggu perda penataan toko modern yang kini masih dalam penyusunan oleh DPRD,” katanya menambahkan. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rembang, Harno mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang penataan toko modern masih dalam tahap kajian. Pihaknya pun mengemukakan, ada baiknya izin pendirian toko modern baru ditangguhkan oleh KPPT dan investor disarankan untuk menunggu pengesahan peraturan daerah yang kini masih digodok itu. (Puji)
Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Tinggalkan Balasan