KUD Dilarang Sewakan Basket Langsung Ke Nelayan

Rabu, 10 Oktober 2012 | 08:16 WIB
 Usaha jasa penyewaan basket ikan di kawasan TPI Tasikagung, Kecamatan Rembang. (Foto: Pujianto)

KOTA, mataairradio.net – Sebanyak 1.530 keranjang tempat ikan berasal dari delapan paket bantuan yang kini dikelola KUD Saroyo Mino Kecamatan Rembang, tak boleh disewakan langsung kepada nelayan.

Menurut Ketua KUD Saroyo Mino, Gunadi, saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (10/10), larangan itu merupakan salah satu butir kesepakatan dalam pertemuan antara pihak KUD dengan para penyedia jasa persewaan basket tempat ikan Sabtu (6/10).

“1.530 keranjang tempat ikan yang berasal dari delapan paket bantuan yang diprotes para penyedia jasa persewaan bakset belum lama ini, kesepakatannya tetap dikelola KUD Saroyo Mino. Kesepakatan lain, bahwa KUD dilarang menyewakan langsung basket ke nelayan,” kata Gunadi mataairradio.net.

Namun, kata dia, pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Saroyo Mino diperbolehkan menyewakan langsung basket-basket itu ke bakul ikan.

Gunadi juga mengatakan, penyedia jasa persewaan keranjang tempat ikan wajib menyewa kepada KUD apabila stok basketnya sudah habis terpesan.

“KUD boleh menyewakan langsung basket ke bakul ikan. Sementara, aksi saling pinjam basket antarkelompok penyedia jasa persewaan keranjang tempat ikan itu, dilarang,” kata dia.

Disebutkan, pada pertemuan yang dihadiri oleh tak kurang 20 orang pelaku usaha persewaan basket itu, disepakati pula bahwa jasa sewa basket itu tetap Rp2.000 per keranjang.

“Dari tarif Rp2.000 itu, kami belum menentukan berapa yang harus disetor ke KUD. Kami akan sesuaikan hasilnya nanti,” pungkas Gunadi. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan