“Rencana usulan tersebut didasarkan pada cenderung meningkatnya lalu lintas harian rata-rata (LHR) di sepanjang jalur tersebut. Meski demikian, usulan tersebut masih akan menunggu hasil kajian resmi LHR tersebut,” kata Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Jalan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang Sigit Wicaksono, Selasa (17/1).
Apalagi, lanjut dia, sebagian ruas jalan Clangapan-Pamotan, tepatnya ruas Japerejo-Pamotan saat ini masih dalam masa pemeliharaan pascapeningkatan dan pelebaran yang menelan anggaran hingga Rp8,9 miliar dan dibiayai dengan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat sehingga belum diserahterimakan kepada pemkab setempat.
“LHR akan dilakukan secara menyeluruh setelah proyek tersebut diserahkan kepada pemkab. LHR akan dikaji untuk masa lima tahun agar diketahui efektifitas jalur tersebut jika nantinya statusnya berubah menjadi jalan provinsi,” kata dia.
Selain ruas jalan Clangapan-Pamotan, kata dia, pihaknya juga sedang merampungkan inventarisasi ruas-ruas jalan yang dimungkinkan masuk menjadi ruas jalan kabupaten.
Ia mengatakan, sejauh ini, jumlah ruas jalan kabupaten di wilayah Rembang mencapai 180 ruas dan dimungkinkan ada beberapa ruas jalan yang semula hanya merupakan jalan poros desa bisa berubah statusnya menjadi ruas jalan kabupaten dan kemudian diatur diadopsi dalam peraturan daerah.
“Inventarisasi dilakukan dengan menetapkan titik awal dan akhir dari sebuah ruas lalu menentukan titik-titik koordinatnya,” kata dia menjelaskan.
Pihaknya juga memastikan, jalan Krikilan-Kalinanas yang diproyeksikan menjadi salah satu jalur alternatif menuju Blora demi menunjang akses ke PG Gendis Multi Manis Blora, sudah masuk dalam ruas jalan kabupaten.
“Perbaikan dan peningkatan 180 ruas jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemkab, sedangkan poros jalan selain itu juga menjadi tanggung jawab pemkab namun statusnya merupakan jalan lingkungan,” kata dia. (Puji)
Tinggalkan Balasan