KOTA – Ratusan pengecer bensin dan solar di Kabupaten Rembang, Senin (28/5), beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dinperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat untuk meminta surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Permintaan surat rekomendasi dari Dinperindagkop dan UMKM itu akan dilayani apabila pemohon mengantongi surat pengantar dari kepala desa yang diketahui camat setempat.
“Saya mengantre sejak pagi untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Dinperindagkop dan UMKM, namun baru pukul 12.00 WIB saya mendapatkannya,” terang Rumadi, pengecer bensin dan solar asal Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber.
Rumadi mengaku terpaksa mengurus surat rekomendasi itu, setelah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tempatnya biasa membeli bensin dan solar tidak mau melayaninya dengan alasan ketiadaan surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Karena disyaratkan kepemilikan surat rekomendasi dari dinas terkait bagi pengecer bensin dan solar jika ingin membeli BBM bersubsidi di SPBU, saya pun mengurus surat ini,” katanya seraya menunjukkan surat rekomendasi yang telah dikantonginya.
Dalam surat itu, kata Rumadi menyebutkan, pihak Dinperindagkop dan UMKM Kabupaten Rembang hanya memberikan jatah masing-masing 300 liter BBM jenis bensin dan solar untuk kurun waktu satu bulan terhitung sejak 28 Mei-28 Juni 2012.
Sesuai dengan isi surat rekomendasi itu, Rumadi pun hanya bisa dilayani di SPBU 44.592.11 Purworejo. Jika di SPBU setempat terjadi kekosongan stok solar atau bensin, jelas Rumadi tidak bisa kulakan.
“Jatah yang diberikan oleh dinas itu terlalu kecil. Sebab, dalam sebulan, paling sedikit saya mampu menjual BBM jenis solar dan bensin masing-masing 500 liter,” kata dia.
Atas jatah itu, Rumadi mengaku pasrah. “Orang kecil mau apa lagi kalau sudah terbentur aturan seperti ini. Ya terima sajalah daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
Daryono, pengecer bensin asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem menyebutkan, keuntungan dari hasil menjual bensin tidaklah seberapa. “Namun jika dipersulit seperti ini, sama saja Pemerintah menyengsarakan rakyat kecil,” katanya.
Kepala Dinperindagkop dan UMKM Kabupaten Rembang, Muntoha mengatakan, pihak SPBU memang bersepakat meminta adanya rekomendasi atas pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken, karena mereka tidak mau dipersalahkan oleh pihak Pertamina.
“SPBU tidak mau melayani pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken oleh pengecer, tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait. Karena itu, pengecer datang berbondong-bondong ke kantor kami untuk meminta surat rekomendasi,” terang dia.
Muntoha menyebutkan, setiap pengecer yang memohon surat rekomendasi akan mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang berbeda-beda. “Permohonan surat rekomendasi akan kami proses jika ada surat keterangan dari kepala desa yang diketahui camat. Setiap pengecer mendapatkan jatah beragam, paling banyak 600 liter per bulan,” kata dia.
Pihaknya mengaku tak kuasa menolak permintaan surat rekomendasi oleh masyarakat karena itu menyangkut urusan perut atau usaha memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya terus terang saja keberatan dengan adanya syarat rekomendasi seperti ini. Sebab, rekomendasi jelas menyulitkan mereka (pengecer) yang ada di daerah seperti Sale dan Sarang,” tandas Muntoha.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah kabupaten setempat menggelar koordinasi bersama pengelola SPBU dan dinas terkait lainnya. “Jika tidak segera dievaluasi, maka gelombang masyarakat yang datang untuk mengurus surat rekomendasi akan terus bertambah. Bisa-bisa kantor kami akan seperti pasar tiban,” tegas dia. (Puji)
Tinggalkan Balasan