Warga Khawatir Penambangan Pasir Kuarsa Dekati Embung

Kamis, 14 Mei 2015 | 16:50 WIB
Tuck pengangkut hasil penambangan pasir kuarsa yang oleh warga di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang dikhawatirkan karena dianggap mendekati kawasan sempadan Embung Lodan. (Foto: mataairradio.com)

Tuck pengangkut hasil tambang pasir kuarsa di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang  (Foto: mataairradio.com)

 

SARANG, mataairradio.com – Sejumlah warga di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang khawatir oleh penambangan pasir kuarsa yang dianggap mendekati kawasan sempadan Embung Lodan. Jika terlalu dekat, mereka cemas aktivitas penambangan akan menggangu keamanan embung terbesar di Rembang ini.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Desa Lodan Kulon Samsudin menyebut, jarak lokasi tambang dengan sempadan embung masih lebih dari 100 meter sehingga belum membahayakan.

“Itu masih jauh. Masih lebih dari 100 meter. Ketentuannya (sempadan embung) kan diatur 100 meter,” katanya kepada mataairradio, Kamis (14/5/2015).

Dia menuding mereka yang khawatir itu adalah warga yang tidak cocok dengan pemerintahan desa, terutama dirinya. Samsudin mengaku sudah menyurvei areal penambangan setiap saat.

“Penambangan itu masih belum membahayakan. Ini malah banyak manfaatnya bagi desa,” ujarnya.

Meski demikian, warga tetap khawatir, pihak desa akan lalai mengawasi.

Kades Lodan Kulon menambahkan, penambangan pasir kuarsa sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan sebelum dirinya menjabat pada 2013 silam. Dia mengibaratkan, penambangan yang sekarang masih ada, tinggal ampasnya saja.

“Kontribusi dari penambangan (pasir kuarsa) itu kami kelola untuk kepentingan masyarakat desa,” tandasnya.

Menurutnya, warga mestinya tidak khawatir karena antara desa dengan penambang, sudah terlibat perjanjian legal di hadapan notaris. Perjanjian meliputi kewajiban penambang untuk melakukan reklamasi dan pemberian kompensasi bagi desa.

“Ada tiga penambang yang dikelola oleh koperasi desa. Bukan BUM-Des, melainkan koperasi. Penambang terlibat perjanjian dengan desa. Jadi nggak usah khawatir. Mereka wajib melakukan reklamasi dan memberi kompensasi untuk desa. Misalnya untuk perbaikan jalan desa,” katanya.

Dia mengaku tidak berani mengambil risiko, untuk tidak melakukan pengawasan. Evaluasi terhadap penambangan dilakukan secara rutin. Warga juga bisa memantaunya dan melaporkan apabila melanggar ketentuan tentang radius aman menambang di sekitar embung.

“Ini desa masih ada kas Rp236juta dari kompensasi penambangan pasir kuarsa. Itu pun desa sudah membangun fasilitas bersuci di tiga masjid, pembangunan jalan rabat beton, dan pembangunan gedung TK. Desa juga menggunakan dana itu untuk memfasilitasi pengurusan jamkesda,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan