Urusan Penarikan Bengkok Kades Akhirnya Tak Diatur di Perda

Rabu, 24 Desember 2014 | 14:17 WIB
Lahan persawahan di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.(Foto:Rif)

Lahan persawahan di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.(Foto:Rif)

 

REMBANG, mataairradio.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Rembang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, akhirnya memutuskan tak mengatur ketentuan penarikan bengkok kepala desa dan perangkat desa di raperda tersebut.

Ketua Pansus I DPRD Rembang Ilyas yang dikonfirmasi mataairradio berdalih, belum ada peraturan menteri yang bisa dijadikan pegangan untuk mengatur teknis penarikan serta pengalihan bengkok kades dan perangkat menjadi aset desa.

“Keputusan untuk tidak mengatur secara spesifik penarikan bengkok tersebut, sudah menjadi keputusan bulat anggota Pansus I yang memuat 13 orang anggota dewan,” katanya.

Dengan keputusan tersebut pula, maka Pansus I DPRD tidak mengkomodir penjelasan dari Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pada akhirnya bengkok kades dan perangkat desa, tetap akan ditarik. Menurut Ilyas, penjelasan lisan bukan suatu produk hukum.

“Lagi pula, keputusan daerah untuk menarik bengkok kades dan perangkat desa, tetap memerlukan sebuah peraturan menteri. Sayangnya, hingga Rabu (24/12/2014) ini, peraturan menteri itu belum jelas,” tandasnya.

Apalagi di tingkat Pemerintah Pusat, sedang terjadi kesimpangsiuran koordinasi menyangkut tata pemerintahan desa. Semula ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri, kini beralih ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

“Karena belum jelas peraturan menteri rujukannya, Pansus perlu segera menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, tanpa menyertakan ketentuan penarikan bengkok kades dan perangkat desa,” tegasnya.

Jika nanti sudah ada peraturan menterinya, maka bisa diatur dengan perbup atau Peraturan Bupati. Ilyas berpendapat, penarikan lahan bengkok kades dan perangkat desa merupakan persoalan teknis.

Di Rembang, jumlah kepala desa yang berbengkok sebanyak 274 orang, sedangkan perangkat desa berbengkok 1991 orang. Sementara, kepala desa yang tidak memiliki bengkok 11 orang, perangkat desa tak berbengkok 153 orang.

Dari sebelas kepala desa yang tidak memiliki bengkok, sebanyak tujuh kepala desa ada di Kecamatan Kota Rembang, kemudian masing-masing satu desa di Kecamatan Kragan dan Gunem, serta dua kepala desa di Kecamatan Kaliori.

Selama ini, sebelum Undang-Undang Desa diterapkan, kades yang berbengkok menerima tunjangan sebesar Rp650.000, sedangkan yang tak berbengkok Rp1.150.000 per bulan. Sementara perangkat desa yang berbengkok menerima tunjangan sebesar Rp300.000, sedangkan yang tak berbengkok Rp700.000 per bulan.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan