REMBANG, mataairradio.com – Tiga orang mantan narapidana terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Rembang, pada Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Mohamad Salam menyebutkan, tiga mantan narapidanan itu diantaranya, satu orang mantan koruptor dan dua orang eks pelaku tindak kekerasan.
“Dari 455 Bacaleg, tiga diantaranya adalah mantan narapidana. Satu orang mantan koruptor, dua lalinnya bekas pelaku kekerasan,” ungkapnya, Senin (23/7/2018).
Minanus Suud, Ketua KPU Rembang mengonfirmasi adanya tiga orang mantan narapidana yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD.
Namun, Suud tidak menerangkan secara jelas identitas Bacaleg yang berstatus mantan narapidana.
Saat ditanya lebih jauh mengenai Bacaleg mantan napi, Suud lebih menyoroti soal kurangnya kelengkapan dokumen yang diajukan partai politik saat mendaftarkan caleg yang diusungnya.
Ia menyebutkan, sebagian besar Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS), sehingga harus memperbaiki pada masa perbaikan yang berlangsung sejak 23 hingga 31 Juli 2018.
“Bagi Bacaleg maupun Parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi diharapkan untuk segera konsultasi dan juga melakukan perbaikan. Kami tidak segan untuk mencoret calon yang menurut undang-undang tidak memenuhi syarat,” tegas Suud.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran mataairradio.com Bacaleg mantan narapidana koruptor tersebut adalah Nur Hasan dari Partai Hanura.
Ia pernah terjerat kasus korupsi dana hibah musola tahun 2013, yang merugikan negara sebesar Rp40 juta.
Majelis hakim memvonisnya kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp20 juta, subsider satu bulan kurungan.
Penulis: Mohammad Siroju Munir
Editor: Mukhammad Fadlil
Tinggalkan Balasan