Tersangka Kasus DPU Diduga Ubah Barang Bukti

Selasa, 28 April 2015 | 18:55 WIB
Kepala Seksi Pidsus Kejari Rembang Eko Yuristianto. (Foto: Pujianto)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Rembang Eko Yuristianto. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang diduga berupaya mengubah barang bukti. Dugaan itu dialamatkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang kepada salah satu tersangka bernama Chaeron.

Chaeron yang merupakan Kepala Bidang Cipta Karya DPU Rembang merupakan tersangka dugaan korupsi enam proyek PLP atau penyehatan lingkungan permukiman, salah satunya di Dusun Pentil Desa Gunungsari Kecamatan Kaliori, senilai Rp196 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang I Wayan Eka Putra melalui Kasi Pidsus Eko Yuristianto mengungkapkan, barang bukti yang diduga diubah antara lain gambar proyek.

“Selain itu, dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) dan perubahan kontrak (CCO) yang awalnya tidak ada, tetapi tiba-tiba muncul,” ungkapnya.

Eko memastikan langkah tersangka yang semacam itu telah diantisipasi dengan penyitaan dokumen kontrak saat melakukan pengecekan lapangan.

“Kami menganggap tindakan tersangka itu tergolong sikap yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Soal kenapa tidak ditahan saja? Eko mengaku menunggu perintah pimpinan.

“Tunggu perintah pimpinan (Kejari) untuk menahan,” tukasnya.

Sementara itu, terhadap Sinarman, tersangka lain yang kasusnya ditangani Kejari Rembang, Eko mengaku belum menemukan dugaan yang sama.

Sinarman yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPU Rembang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan drainase sepanjang Nganguk-Kuangsan. Nilai proyeknya sekitar Rp197 juta.

Namun Sinarman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah lebih dulu ditahan oleh Kejati, Senin (27/4/2015) kemarin.

Sinarman disangka mengorupsi proyek pemeliharaan drainase di Dusun Sulo Desa Kenongo, Sedan.

“Meski sudah ditahan oleh Kejati, kami tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Sinarman. Nantinya, ketika perkara sudah masuk ke tahap penuntutan, berkasnya akan digabung dengan yang di Kejati,” terangnya.

Menurut Eko, Kejari memang menjadi repot, karena kini harus memeriksa Sinarman di Semarang.

“Namun hal itu tidak menjadi masalah lantaran lebih efektif dan efisien ketimbang harus ‘meminjam’ Sinarman untuk diperiksa di Kejari Rembang,” ujar dia.

Sementara itu, Selasa (28/4/2015) pagi, Kejari Rembang sedang menyiapkan surat panggilan terhadap sejumlah rekanan yang terlibat dalam tujuh proyek yang surat perintah penyidikan atau sprindiknya telah diterbitkan.

“Setidaknya ada empat rekanan yang akan dipanggil, masih sebagai saksi kasus tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan