Marak Kisruh Tanah Aset Desa Bukti Lemahnya Pengawasan

Senin, 7 Juli 2014 | 16:43 WIB
Sholih diduga menyimpangkan alokasi dana desa, lelang jabatan, dan penjualan aset desa secara ilegal, dengan nilai hingga satu miliar rupiah lebih, Selasa (18/2) pagi. (Foto:Puji)

Ujuk rasa warga terkait  penjualan aset desa secara ilegal beberapa waktu yang lalu. (Foto:Puji)

REMBANG, MataAirRadio.net – Kisruh terkait dugaan penyalahgunaan aset berupa tanah di sejumlah desa di Kabupaten Rembang terbilang marak belakangan ini. Sejumlah kalangan menganggap, maraknya kisruh ini sebagai salah satu bukti lemahnya pengawasan, terutama dari Pemerintah terhadap kepala desa.

Kisruh seputar dugaan penyalahgunaan tanah aset desa antara lain terungkap di Desa Sidorejo dan Sidomulyo Kecamatan Sedan, Desa Bonang Kecamatan Lasem, dan Desa Sumbermulyo Kecamatan Sarang. Kesemuanya terungkap pada tahun 2014 atau setelah Undang-Undang tentang Desa disahkan.

Dikonfirmasi mengenai kisruh terkait tanah aset desa yang marak, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Akhsanudin menyatakan, setiap kades telah diminta untuk mendata aset di desanya masing-masing. Selain itu, kondisi terakhir aset juga agar dilaporkan, misalnya apakah sedang disewakan atau digarap desa.

Akhsanudin juga menyatakan, saat ini pendataan aset di setiap desa di Kabupaten Rembang sedang digencarkan. Pendataan aset ini diharapkan bisa segera rampung agar bisa segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, data yang kini sedang dihimpun, nantinya akan disetor melalui kecamatan kepada Pemkab Rembang. Dia mengakui, pengelolaan aset desa perlu diperbaiki, agar sejumlah persoalan yang muncul akhir-akhir ini, tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kades perlu mengembangkan pengetahuannya dan segera mengelola aset di desa secara baik. Aset yang dimaksud tidak hanya tanah, tetapi juga kantor desa.

Akhsanudin menambahkan, aset desa ini terpisah dengan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sebab, aset desa bukan merupakan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Menurutnya, aset desa tidak bisa dimasukkan ke dalam aset daerah. Aset desa merupakan hak milik desa dan untuk kepentingan desa.

Sementara itu, khusus mengenai kisruh dugaan penyimpangan tanah aset di Desa Bonang Kecamatan Lasem, rencananya belasan warga akan mengadu ke Plt Bupati Rembang Abdul Hafidz, Selasa (8/7) ini. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan