SPSI Rembang Minta Pengusaha Tak Tangguhkan UMK

Jumat, 21 November 2014 | 13:00 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

 

REMBANG, mataairradio.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang meminta kepada setiap pengusaha di kabupaten ini agar tidak berusaha menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.120.000 mulai 1 Januari 2015.

Pengusaha memiliki waktu 40 hari sejak penetapan UMK Kabupaten Rembang oleh Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (20/11/2014) kemarin. Para buruh di kabupaten ini meminta UMK diterapkan penuh seratus persen.

Ketua SPSI Rembang Jasmani mengaku belum ada gejolak dari para pekerja di daerah ini sebagai bentuk respon atas penetapan UMK Rembang yang naik 13,7 persen dari tahun 2014. UMK 2014 Rembang Rp985.000.

“Meski belum ada gejolak menuntut penaikan UMK pasca kenaikan harga BBM, kami berharap para pengusaha tidak mengusulkan penangguhan UMK atau melaksanakan secara seratus persen,” ujar Jasmani yang dihubungi mataairradio.com pada Jumat (21/11/2014) pagi.

Menurutnya, pada saat sidang dewan pengupahan yang memutuskan usulan UMK 2015 Rembang sebesar Rp1.120.000, variabel kenaikan harga BBM yang mencapai Rp2.000 per liter, belum dimasukkan.

“Semestinya kita berharap agar UMK ditetapkan lebih besar dua persen dari usulan yang disampaikan oleh Bupati Rembang sebagaimana hasil sidang dari dewan pengupahan. Harapan ini seirama dengan inflasi yang diperkirakan terjadi setelah harga BBM bersubsidi naik,” terangnya.

Namun, Jasmani tidak berani menyanggah asumsi dari Gubernur Jawa Tengah yang menyebut bahwa terhadap kabupaten yang UMK-nya naik lebih dari 10 persen, berarti sudah dimasuki komponen kenaikan harga BBM.

“Apa yang ditetapkan Gubernur itu saya kira sudah final. Namun ke depan, kita akan mencermati betul efek kenaikan harga BBM untuk menentukan UMK di tahun berikutnya,” tandasnya.

Menanggapi permintaan pihak SPSI, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rembang Arif Budiman mengatakan bahwa Apindo bakal konsisten dengan yang disepakati oleh dewan pengupahan dan Gubernur Jateng menyangkut UMK 2015.

“Namun Apindo hanya sebatas bisa mengimbau kepada setiap perusahaan agar besaran UMK 2015 itu ditaati. Intinya itu saja. Memang selama ini di kita, konsekuensi terhadap penetapan UMK, jarang dibahas,” katanya.

Pihaknya pun berharap kepada pihak Pemkab Rembang agar segera menyosialisasikan penetapan UMK 2015 ini kepada setiap perusahaan. Pemkab mesti membantu pengusaha agar bisa membayar para pekerja paling tidak sesuai UMK.

“Sebab saya kira, semua pihak menanggung dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Tidak hanya buruh, tetapi juga pengusaha. Operasional perusahaan jelas membengkak,” katanya.

Apindo Rembang tak mengingkari bahwa para pengusaha di kabupaten ini belum seratus persen menerapkan UMK. Namun belum semua perusahaan ada serikat pekerjanya, sehingga tekanan untuk mematuhi UMK, relatif biasa.

“Sekali lagi saya kira, selain perlu segera adanya sosialisasi dari Pemerintah, kami sebatas memberi imbauan kepada para pengusaha untuk konsisten pada keputusan itu (UMK 2015),” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan