Soal Iklan Kampanye, Panwas Peringatkan Hafidz dan Sunarto

Kamis, 27 Agustus 2015 | 18:47 WIB
Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto. (Foto: Pujianto)

Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Panitia Pengawas atau Panwas Pilkada Rembang mengaku melayangkan surat peringatan kepada pasangan Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto dan Sunarto-Kuntum Khairu Basa terkait iklan kampanye mereka di media cetak lokal yang terbit 26 Agustus kemarin.

Menurut Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto Kamis (27/8/2015) pagi, pemasangan iklan kampanye sebelum masa kampanye tak melanggar aturan di PKPU 7 Tahun 2015.

“Tidak melanggar karena dipasang sebelum masa kampanye. Tetapi peringatan tetap kami sampaikan kepada pasangan nomor urut 2 dan 3, agar tidak lagi memasang iklan di media massa pada masa kampanye yang dimulai hari ini,” ujarnya.

Totok juga mengakui, mendapat beberapa pertanyaan dari masyarakat, tentang pemasangan iklan kampanye pasangan calon kepala daerah Rembang di salah satu media cetak harian.

Tetapi dia menyatakan, telah berusaha memberikan pemahaman, bahwa belum dikategorikan melanggar Peraturan KPU 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Jika pun sampai muncul iklan kampanye dari kubu pasangan calon di masa kampanye mulai 27 Agustus ini, Panwas Pilkada tidak bisa langsung melakukan pembatalan sebagai calon.

“Tidak bisa langsung dibatalkan sebagai calon. Aturannya, kami mesti terlebih dahulu memberi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak diindahkan, baru dilakukan pembatalan sebagai calon,” tandasnya.

Ketua Panwas Pilkada menambahkan, alat peraga kampanye dari tiga pasangan calon, termasuk dari kubu Hamzah Fatoni-Ridwan yang terlanjur terpasang, sudah ada peringatan agar dicopoti di masa kampanye.

“Kalau alat peraga kampanye atau APK dan mobil branding, sudah kami ingatkan. Sejak pukul 00.00 menuju tanggal 27 (Agustus), wajib ditertibkan. APK itu wewenang KPU untuk menyediakan dan memasang di masa kampanye. Kalau mobil branding memang nggak boleh,” imbuhnya.

Untuk pencopotan APK, Panwas Pilkada mesti berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU. Eksekusi pencopotan dilakukan Satpol PP atau Seksi Trantib di tiap kecamatan.

“Soal teknis pencopotannya, Trantib bisa meminta bantuan panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan