Aset Simpan Pinjam Rp65 Miliar PNPM Rembang Butuh Penyelamatan

Rabu, 7 Januari 2015 | 19:00 WIB
Ilustrasi (Foto:kompas.com)

Ilustrasi (Foto:kompas.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Buramnya nasib Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan alokasi tahun ini, menyisakan kekhawatiran dari para pelaku program tersebut di Kabupaten Rembang.

Mereka cemas karena dasar hukum yang dipakai untuk memayungi program dan aset simpan pinjam PNPM menjadi tidak lagi jelas. Ketua Badan Pengawas UPK Kecamatan Sumber Gunanto meminta agar Pemerintah segera bertindak menguatkan kelembagaan sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Menurut dia yang merupakan bagian dari pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, jika pun program itu dihentikan, aset simpan pinjam jangan dilepas begitu saja. Di UPK Sumber, nilai aset simpan pinjam yang dikelola perempuan mencapai Rp5,6 miliar.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Rembang Slamet Haryanto menyebut, program simpan pinjam yang dikelola perempuan, harus terus berlanjut.

Soal dasarnya, menurut dia, untuk sementara bisa menggunakan petunjuk teknis operasional atau PTO PNPM Mandiri Perdesaan. Namun Slamet tidak memungkiri, diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan jelas. Dia menekankan, aset simpan pinjam yang mencapai Rp65 miliar, perlu diselamatkan.

Slamet menegaskan, program simpan pinjam yang dikelola perempuan atau SPP itu, sudah terbukti nyata bermanfaat bagi masyarakat. Buktinya aset SPP tumbuh rata-rata Rp10 miliar per tahun. Hanya memang, bantuan langsung masyarakat atau BLM dalam bentuk infrastruktur sudah hampir pasti disetop.

Sementara itu, akibat masih buramnya kelanjutan PNPM Mandiri perdesaan, sekitar 28 konsultan di 12 kecamatan masih menganggur. Masa tugas mereka berakhir 31 Desember 2014. Selain konsultan, lebih dari 150 orang pelaku PNPM di 12 kecamatan, juga tidak jelas nasibnya.

Slamet menambahkan, mereka belum akan kembali aktif bertugas, selagi belum ada kejelasan dari Pemerintah. Berbagai kalangan menyebut, pelaku PNPM masih sangat diperlukan, khususnya dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa, setidaknya di masa transisi pelaksaan Undang-Undang Desa.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan