Sidang Perdana PTUN Semen Diwarnai Unjuk Rasa di Rembang dan Semarang

Kamis, 6 November 2014 | 18:50 WIB

 

Sejumlahaktivis melakukan demo tolak pembuatan pabrik semen Rembang di Semarang, Rabu (5/11). (Foto: Suara Pembaruan)

Sejumlahaktivis melakukan demo tolak pembuatan pabrik semen Rembang di Semarang, Rabu (5/11). (Foto: Suara Pembaruan)

 
REMBANG, mataairradio.com – Sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang pada Kamis (6/11/2014) diwarnai unjuk rasa di Rembang dan Semarang.

Di Rembang, ratusan warga dari sejumlah desa dari kawasan Ring I pabrik dan rencana lokasi penambangan semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk kembali menyuarakan aksi damai penolakan pabrik semen di depan Kantor Bupati Rembang sekitar pukul 10.00 WIB.

Warga yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Utara itu menyatakan mulai jengah dengan sikap pemerintah yang terkesan acuh dengan aspirasi rakyat, bahkan mereka kini menuding bahwa para pejabat teras di lingkungan pemkab Rembang telah kehilangan hati nurani.

Massa juga menggelar istigasah agar para pimpinan daerah bisa “terbebas” dari ketidakpedulian terhadap kepentingan masyarakat. Selain itu mereka juga berdo’a agar pihak manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mau menghormati rekomendasi Komnas HAM.

“Kami merasa bahwa Pemkab Rembang telah mati hati nuraninya. Sebab sampai hari ini kami belum melihat komitmen Plt Bupati melakukan rekomendasi dari Komnas HAM untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia,” ujar Sukinah, warga Tegaldowo Kecamatan Gunem sekaligus koordinator lapangan (korlap) aksi.

Sementara itu di Semarang, perwakilan warga dari Desa Tegaldowo, Suntri, Timbrangan, Tengger, Bitingan, dan Dowan, serta aktivis dari Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Mereka datang untuk mengawal sidang perdana gugatan yang diajukan enam orang sebagai perwakilan dari desa Tegaldowo, Suntri, Timbrangan, Tengger, Bitingan, dan Dowan serta dari aktivis Walhi sebagai pengguna hak gugat legal standing.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

Koordinator aksi di Semarang, Zainal Arifin mengatakan, sidang diawali oleh pembacaan gugatan oleh penasehat hukum penggugat secara langsung.

Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan putusan sela yang intinya, mengabulkan permohonan intervensi dari PT Semen Indonesia dan menetapkan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat dua intervensi serta Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak tergugat satu.

“Sidang dimulai pukul 10.45 dan berakhir pukul 12.30 WIB. Kami menggugat karena proses terbitnya izin itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik,” katanya.

Menurutnya, minim sekali pelibatan masyarakat yang terkena dampak salam penyusunan AMDAL. Hakim memutuskan sidang ditunda sampai tanggal 20 November 2014 atau dua minggu lagi dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan