Setelah PPKM, Pemkab Rembang Akan Terapkan PPKM Mikro

Senin, 8 Februari 2021 | 16:44 WIB

Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan keterangan kepada awak-media ihwal PPKM Mikro, Senin (8/2/2021) pagi. (Foto: mataairradio.com)

REMBANG, mataairradio.com – Pemerintah Kabupaten Rembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat berskala mikro atau PPKM Mikro, mulai Selasa (9/2/2021).

Bupati Rembang Abdul Hafidz menerangkan, kebijakan turunan dari PPKM jilid satu dan dua itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3, Tahun 2021, tentang PPKM Mikro.

“Jadi setelah PPKM jilid 2 selesai di tanggal 8 Februari, sekarang ini instruksinya nomor 3 tahun 2021 ada PPKM Mikro. Jadi, PPKM Mikro itu, nanti mengarah sampai ke tingkat desa bahkan ke tingkat RT,” kata Hafidz.

Oleh karena itu, Hafidz melanjutkan, seluruh kabupaten dan kota termasuk Rembang harus melaksanakannya besok (9/2/2021).

Bupati menyampaikan, dalam pelaksanaannya program PPKM Mikro, nantinya akan mengolaborasikan program “Jogo Tonggo” yang sebelumnya sudah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan program “Kampung Tangguh” oleh pihak Polri.

Menurutnya, perlu formula sumber daya manusia yang mumpuni, supaya pelaksanaan program dapat berjalan baik hingga ke tingkat desa bahkan RT.

Ia menjelaskan, nantinya ada petugas khusus pencegahan, petugas sosialisasi, dan ada yang bertugas mengawasi di lingkungan. Hafidz, meminta supaya program yang sudah ada ini, nantinya tidak hanya sekedar simbolis belaka.

“Jadi salah satu tujuan pokoknya adalah di tingkat desa atau RT. Akan diketahui oleh semua pihak, siapa yang kena (terpapar Covid-19, red.), siapa yang terindikasi, siapa yang isolasi mandiri, dan siapa yang dirawat di rumah sakit,” tuturnya.

“Jadi masyarakat tau semua, tidak seperti sekarang ini, kadang-kadang orang ini sudah kena Covid-19, harusnya isolasi mandiri malah keluyuran,” imbuhnya.

Terkait jam malam, bupati menyatakan, tetap dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat wisata diperbolehkan buka pada setiap hari Sabtu dan Minggu, sebagaimana ketentuan yang ada di Surat Edaran Bupati sebelumnya.

“Diharapkan dengan adanya PPKM Mikro semakin menekan kasus Covid-19 di Rembang. Mengingat selama PPKM jilid I dan II, kasus Covid-19 di Rembang turun drastis, dari 500-an kasus menjadi 149 kasus aktif pada saat ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofi’i menyebutkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang pada saat ini berangsur turun, yang semula 22,5 persen menjadi lima persen.

“Kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang, alhamdulillah sudah semakin menurun. Ini berkat pelaksanaan PPKM tahap I dan tahap II. Kasus aktif kita tinggal 149 kasus. Itu artinya terjadi penurunan yang cukup tajam. Persentase kasus aktif tinggal lima persen. Kalau dulu kasus kita 22,5 persen.” terangnya.

Dengan adanya penurunan itu, Kabupaten Rembang memasuki zona resiko sedang atau “Orange” dengan skoring 238. Untuk menuju zona resiko rendah atau “Kuning” tinggal 0,03 persen.

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan