Semen Indonesia Klaim Surat Badan Geologi Belum Berdampak

Jumat, 4 Juli 2014 | 15:20 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

REMBANG, MataAirRadio.net – PT Semen Indonesia (Persero) mengklaim bahwa surat dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memuat ada larangan penambangan di Cekungan Air Tanah Watuputih di Kabupaten Rembang, belum berdampak pada rencana membangun pabrik di daerah ini.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Agung Wiharto kepada MataAir Radio mengaku masih menunggu peraturan mana dari Kementerian ESDM yang benar. Tanggal 16 Mei lalu, Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Kepmen Nomor 2641 yang tidak menyebut Rembang sebagai bagian Kawasan Bentang Karst Sukolilo yang dilindungi.

Namun pada 1 Juli kemarin, Badan Geologi merilis surat Nomor 3131 yang isinya melarang kegiatan penambangan di Cekungan Air Tanah Watuputih yang mayoritas berada di bagian selatan Kabupaten Rembang dan sedikit Blora. Agung menyatakan, perusahaan akan patuh pada aturan yang dibuat Pemerintah.

Menurut keterangan pihak PT Semen Indonesia, dalam hal memetakan daerah imbuhan air agar terbebas dari kegiatan pertambangan, telah ada tim yang diterjunkan. Agung mengakui, tim khusus ini melihat tanda-tanda adanya gua dan aliran air bawah tanah.

Oleh karena itu, areal yang sebelumnya menjadi target kegiatan produksi semen dari PT Semen Indonesia, kini diciutkan. Agung mengungkapkan, awalnya perusahaan membidik hampir 1.400 hektare lahan untuk kegiatan eksploitasi bahan semen. Namun akhirnya diciutkan menjadi tinggal 800 hektare.

Pihak perusahaan mengaku tidak mau mengambil risiko jika lokasi penambangan mengganggu lingkungan. Agung menegaskan, aturan dari Pemerintah tak satu-satunya dasar dalam melangkah, tetapi juga survei lapangan agar penambangan ramah lingkungan.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah di Indonesia, Cekungan Watuputih berada di koordinat bujur 111 derajat 29 menit 0,73 detik hingga 111 derajat 32 menit 56,27 detik dan pada lintang -06 derajat 50 menit 41,56 detik hingga -6 derajat 50 menit 41,56 detik.

Cekungan Air Tanah Watuputih tergolong CAT lintas kabupaten dengan luas 31 kilometer persegi. Tidak disebutkan secara jelas daerah mana saja dan titik batas cekungan. Namun Badan Geologi mengamanatkan radius 200 meter dari daerah di koordinat itu agar bebas dari penambangan. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan