Pulang Kunker, Pansus Rekomendasikan Konsorsium Pengelola Pelabuhan

Senin, 25 Mei 2015 | 17:44 WIB
Ketua Pansus DPRD Rembang yang membahas Pelabuhan Tanjung Bonang, Puji Santoso. (Foto: Pujianto)

Ketua Pansus DPRD Rembang yang membahas Pelabuhan Tanjung Bonang, Puji Santoso. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Pansus DPRD Rembang yang membahas Pelabuhan Tanjung Bonang merekomendasikan pembentukan konsorsium untuk mengelola pelabuhan tersebut.

Rekomendasi itu diajukan setelah Pansus melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Pelabuhan Palaran, Kota Samarinda.

Ketua Pansus Puji Santoso yang dihubungi mataairradio pada Senin (25/5/2015) pagi menuturkan, dari kunjungan kerja ke Palaran itu konsorsium dibentuk oleh perusahaan yang memiliki andil di pelabuhan.

“Konsorsium itu lah yang menunjuk sebuah badan usaha pelayaran atau BUP,” ungkapnya kepada mataairradio.

Syarat BUP yang ditunjuk, wajib memiliki dana Rp100 juta. Jaminan ketersediaan dana BUP itu untuk melakukan usaha pelayaran, misalnya mendatangkan alat berat di pelabuhan.

“Konsorsium semacam itu memungkinkan dipakai dalam kasus Pelabuhan Tanjung Bonang,” terangnya.

Menurut Puji, dari kunker ke Pelabuhan Palaran itu juga diketahui, ada kerjasama yang baik antara Pemkot Samarinda dengan swasta yang terlibat.

“Tugas Pemerintah adalah menyediakan lahan dan memfasilitasi perizinan, sedangkan tugas investor, melakukan reklamasi dan membentuk konsorsium,” katanya.

Pada kasus Tanjung Bonang, konsorsium memungkinkan dibentuk jika perusahaan-perusahaan yang terlibat di pelabuhan mau melakukannya. Tetapi, fakta pengelolaan Pelabuhan Palaran berbeda dengan yang terjadi di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke atau Tanjung Bonang.

“Di Palaran, hanya satu perusahaan yang terlibat dan langsung bekerjasama dengan Pemkot Samarinda dan PT Pelindo. Sementara di Tanjung Bonang, ada beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab dan PT RBSJ selaku BUMD. Pelindo tak dilibatkan, karena aturan memungkinkan,” jelasnya.

Puji menambahkan, hal lain yang membedakan antara Palaran dan Tanjung Bonang juga BUP-nya. Di Palaran hanya ada satu BUP, sedangkan di Tanjung Bonang, kini disebut ada dua BUP, yakni PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) dan PT Samudera Bahari Alam Persada (SBAP).

Mestinya, menurut Puji, BUP di Tanjung Bonang pun hanya satu. Soal kenyataan dua BUP, Pansus akan melihat legalitasnya. Paling utama, standarisasi dana Rp100 miliar di BUP akan dipastikan.

“Legalitas ini akan dikorek ketika Pansus memanggil PT PRK dan PT SBAP,” tandasnya.

Tentang bagaimana mekanisme menunjuk BUP, jika mengacu Pelabuhan Palaran, ditempuh melalui lelang. Lelang itu pun mestinya sebelum reklamasi. Dia menegaskan, lelang BUP semestinya difasilitasi oleh Pemkab Rembang sebagai pihak yang mengeluarkan izin reklamasi.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan