Polisi Rembang Tilang Pikap Angkutan Massa Kampanye

Minggu, 16 Maret 2014 | 18:20 WIB
Bagian dari arak-arakan massa peserta kampanye Partai Gerindra Rembang yang melintasi Jalan Majapahit Rembang, Minggu (163) siang. (Foto Pujianto)

Bagian dari arak-arakan massa peserta kampanye Partai Gerindra Rembang yang melintasi Jalan Majapahit Rembang, Minggu (163) siang. (Foto Pujianto)

REMBANG, MataAirRadio.net – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Rembang akan tetap menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat kampanye terbuka. Pihak Satlantas menyatakan tak ada keistimewaan bagi pelanggar lalu lintas meskipun terjadi saat pesta demokrasi, termasuk pikap yang mengangkut massa kampanye.

Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Rembang Iptu Muhammad Ismail mengatakan, berkaca pada pengalaman, ada sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi saat pelaksanaan kampanye terbuka pada Pemilu 2009. Umumnya mereka yang menjadi korban juga menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan. Mulai dari penumpang mobil bak terbuka atau pikap, hingga pengendara sepeda motor.

Menurut Ismail, saat kampanye, pengemudi atau pengendara sepeda motor kerap kali melaju dengan kecepatan tinggi, tanpa melihat kondisi di depannya. Guna menekan angka kecelakaan saat kampanye, pihaknya tidak akan melonggarkan penindakan, misalnya dengan tilang.

Polisi akan mengawasi optimal pelaksanaan kampanye terbuka yang dimulai hari Minggu (16/3) ini. Petugas akan disiapkan di titik berkumpul massa, sepanjang jalur menuju tempat kampanye dan lokasi kampanye. Ismail mengatakan, polisi akan melakukan tindakan preventif agar tak banyak massa peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas.

Kanitlaka meminta masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan dan tak mengganggu aktivitas masyarakat umum. Dia mengatakan pada saat kampanye terbuka, ada kecenderungan peningkatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas akibat pergerakan massa yang besar.

Selain akan menindak tegas pikap yang nekat mengangkut massa kampanye, polisi juga menyoroti penggunaan knalpot tak standar. Yang demikian akan dilakukan pula penertiban, bahkan hingga menyita onderdil tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang AKP Raden Dian Kusumasmoro menambahkan, sesuai aturan, mobil bak terbuka hanya diperbolehkan untuk angkutan barang, bukan penumpang. Mobil bak terbuka bila digunakan untuk mengangkut orang, selain membahayakan, juga tidak ada asuransi jika mereka mengalami kecelakaan.

Jika ditemukan masih ada kampanye yang menggunakan bak terbuka, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tilang. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan terlebih dulu. Untuk diketahui, menjelang masa kampanye terbuka, dua orang pengendara sepeda motor tewas akibat kecelakaan yang terjadi di dua titik berbeda di Jalur Pantura Rembang. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan