Polisi Ringkus Gampang, Maling Ternak Simpan Senpi Rakitan

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:17 WIB

Pers Rilis hasil Operasi Pekat Candi 2024 Polres Rembang, Rabu (27/3/2024) di Mapolres setempat. Foto: mataairradio.com

REMBANG, mataairradio.com – Anggota Polres Rembang meringkus pelaku maling ternak di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Dari pengembangan kasusnya polisi mengungkap pelaku menyimpan senjata api rakitan lemgkap dengan pelurunya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rembang AKPB Suryadi pada saat pers rilis di Mapolres setempat, pada Rabu (27/3/1024) pagi. Berdasarkan data rilis yang diterima mataairradio.com, pelaku bernama Gampang (37), Warga Kecamatan Rembang yang berdomisili di Lasem.

Suryadi menerangkan, kasus senpi rakitan ini bermula dari pengembangan perkara pencurian ternak kambing di Desa Sendangcoyo, Lasem yang terjadi pada Kamis (14/3/2024). Hasil pengembangan perkara itu ternyata pelaku maling ternak ini menyimpan senjata api (senpi) rakitan lengkap beserta enam proyektil dan tujuh butir mesiu.

“Diamankan 6 buah proyektil dan 7 buah detonator mesiu dan satu pucuk senpi rakitan. Ini awal-mulanya adalah pengembangan perkara pencurian kambing yang terjadi di daerah Sendangcoyo. Kemudian kita lakukan pengembangan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata laras panjang, namun ini ditemukan adanya mesiu, memakai bahan peledak dengan peluru kecil,” terang Suryadi saat pers rilis.

Senjata api yang dimiliki Gampang pelaku maling ternak ini, digunakan untuk perlindungan diri pada saat dia beraksi melakukan pencurian. Hingga kini polisi masih melakukan penanganan yang mendalam atas kasus ini, terkait adanya tindak pidana lain yang berbeda.

“Kita juga lakukan penyelidikan kemudian kita dapatkan info yang bersangkutan ini sering mencuri hewan-hewan. Itu (Senpi) untuk perlindungan dirinya dan kali ini bisa diamankan pada saat mencuri kambing. Kemudian pencurian-pencurian lain sedang kami dalami,” tegas Suryadi.

Lebih lanjut, Suryadi menerangkan, dari pengakuan pelaku, senajata api rakitan didapatkan dari membeli secara daring atau online. Pelaku juga mengaku, belajar menggunakan senjata api melalui video di kanal youtube. “Dari pelaku kita lakukan klarifikasi bahwa dia membeli ini dari online. Belajar (Memakainya) melalui youtube,” ujar Suryadi.

Disinggung apakah pelaku ada kecenderungan terafiliasi dengan kelompok radikal? Suryadi mengatakan, belum mendalami sampai ke ranah itu. Namun dirinya sudah mengecek ke lokasi TKP dan menemui sejumlah tokoh masyarakat setempat, bahwa memang pelaku ini sering mencuri ayam.

“Sementara ini belum. Ini adalah pelaku-pelaku di kampung. Saya juga sudah cek lokasi sana, saya ketemu dengan tokoh-tokoh dan korban, pelaku ini sering mencuri ayam. Latar belakang pelaku ini pengangguran kerjanya serabutan,” pungkas Suryadi.

Sementara itu saat ditanyai di hadapan wartawan, pelaku mengaku, membeli satu pucuk senjata api rakitan itu melalui online seharga RP 2 juta.

“Beli online. Awalnya beli di online itu terus belajar di youtube. Harga (Senpi) dua juta. Pelurunya juga online, online semua. Pelurunya (Harganya) lupa aku. Baru empat-tiga tahunan beli senjata api. Belinya sudah jadi sudah rakitan, makainya saya belajar di youtube,” kata Gampang saat ditanyai wartawan.

“Untuk berburu celeng. Pernah dapat, sering dapat dengan (Senpi) ini. Memang ya sering berburu. Sudah enam kali mencuri kambing dan sanyo (pompa air) sekali. Siangnya lihat-lihat dulu (target hewan ternak), kalau sepi malamnya diambil,” tutur Gampang.

Gampang diancam dengan Pasal 1, Ayat 1, Undang-undang Darurat Republik Indonesia, Nomor 12, Tahun 1951 atau Pasal 187 Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang KUHP, untuk kasus kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sedangkan perkara pencurian hewan ternak atau kambing Gampang dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (dil)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan