Polemik Bantuan Dana Tebu Rembang, Begini Penjelasan Dintanpan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:42 WIB

Ilustrasi Tanaman Tebu (Foto:1.bp.blogspot.com)

REMBANG, mataairradio.com – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang Agus Iwan Haswanto memberikan penjelasan terkait polemik program bantuan dana tebu pada tahun 2020 lalu.

Ia menerangkan, mula-mula Kabupaten Rembang tengah direncanakan sebagai wilayah pengembangan tanaman tebu, memperoleh penawaran berupa Program KBD atau Kebun Bibit Datar, serta Rawat Ratun atau RR.

Dalam pelaksanaan Program Kebun Bibit Datar itu tujuannya untuk penyemaian benih yang nantinya akan ditanam lagi. Sedangkan yang Program Rawat Ratun sebagai upaya untuk peningkatan produktivitas usai potong, berupa pemberian bantuan pupuk.

Perinciannya, untuk Program Rawat Ratun pada saat itu diikuti sebanyak 96 kelompok tani dengan total luas lahan yang digarap ada 1.600 hektare.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dintanpan Rembang, Agus Iwan Haswanto, saat memberikan konfirmasi sekaligus klarifikasi kepada mataairradio.com, pada Rabu (12/10/2022) siang.

“Fasilitas yang diperoleh HOK untuk biaya pemupukan per hektare adalah Rp845 ribu (total ada 1.600 hektare). Kemudian mendapatkan tambahan pupuk cair dan obat-obatan dalam bentuk barang dari Jakarta,” terang Iwan.

Untuk Program KBD, Iwan melanjutkan, ada sebanyak 42 kelompok tani yang terlibat, dengan total luas lahan mencapai 225 hektare. Jumlah anggaran dana untuk Program KBD nilainya sebesar Rp27.239.000 per hektare.

Dari luas lahan yang 225 hektare itu, nilai bantuan dana Program KBD untuk 42 kelompok tani di Rembang mencapai Rp6.128.775.000.

Bantuan dana sebesar itu penggunaannya dialokasikan untuk upah persiapan penanaman, insentif penggunaan lahan, pupuk organik dan obat-obatan, serta bibit tebu.

“Membantu menyiapkan kelompok dan lahan. Kelompok kami cek standar syarat minimal kelompok, ada berita acara. Itu sama syaratnya ketika akan membuat rekening bank,” beber Iwan.

Iwan menegaskan, peran pihak Dintanpan bersama Pemerintah Provinsi yaitu sebagai tim teknis untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dari Jakarta.

Perannya sebagai tim teknis, pihak Dintanpan kala itu sudah turun langsung melakukan pemetaan untuk memperoleh titik koordinat.

Iwan menuturkan, KBD wajib dilakukan pengukuran luas lahannya dengan menggunakan akreditasi. Setelah lahan tebu siap dipanen, selanjutnya tim teknis dari Jakarta akan mendatangi per petak untuk menilai lolos dan tidaknya.

Ada beberapa kelompok tani yang dinyatakan tidak lolos, sehingga diminta untuk mengembalikan dana bantuan yang sebelumnya sudah ditransfer. Ada Rp142 juta dana bantuan yang akhirnya dikembalikan ke kas negara.

“Seluruh anggaran ditransfer ke kelompok langsung dari PPKom. Tidak ada yang berhenti di dinas. Kelompok tani membuat pernyataan mutlak melaksanakan kegiatan. Kalau tidak, kami minta mundur,” kata Iwan.

Di luar bantuan tunai, Iwan menambahkan, khusus untuk Program Rawat Ratun juga memperoleh bantuan berupa barang yang senilai kira-kira Rp6 juta per hektare, yang di-dropping langsung ke masing-masing kelompok tani penerima.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Rembang tengah mendalami dugaan kasus rasuah yang terjadi pada program bantuan dana tebu bagi kelompok tani pada tahun anggaran 2020 lalu. Hal itu berdasar atas laporan pengaduan (Lapdu) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Baca juga berita terkait; http://mataairradio.com/berita-top/kejari-rembang-periksa-sejumlah-pihak-ihwal-dugaan-korupsi-bantuan-dana-tebu

“Ini kita dapat kiriman Lapdu (Laporan Pengaduan) ini dari Kejati Jawa Tengah. Sebenarnya Lapdunya ini ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi, cuman didelegasikan. Dari Kejati Jawa Tengah ini mendelegasikan ke kami untuk menindak-lanjuti atau mendalami apakah benarnya atas Lapdu itu,” jelas Kasi Intelijen Kejari Rembang Agus Yuliana Indra Santoso, saat ditemui mataairradio.com, pada Senin (10/9/2022) siang di kantornya.

 

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan