Pilkada Serentak 2015 Tetap Memilih Pasangan Cabup-Cawabup

Minggu, 15 Februari 2015 | 16:47 WIB
Ilustrasi. (Foto:portalkbr.com)

Ilustrasi. (Foto:portalkbr.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada 2015 dilakukan dengan tetap memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, sebagaimana pada Pilkada sebelumnya.

“Panitia Kerja menyepakati, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah, seperti sebelum Perppu,” ungkap Anggota Panja Revisi Pilkada dari Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi kepada mataairradio, Minggu (15/2/2015) pagi.

Menurut Arwani yang dihubungi dari Rembang, jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015.

“Untuk yang akhir masa jabatan kepala daerahnya jatuh pada 2015 dan semester pertama 2016, Pilkada serentak digelar pada Desember 2015,” katanya.

Sementara daerah dengan akhir masa jabatan kepala daerahnya pada semester kedua 2016 dan selama tahun 2017, Pilkada serentaknya digelar pada bulan Februari 2017.

“Adapun gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018. Ini untuk yang akhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan 2019,” bebernya.

Panja bersama Pemerintah sepakat untuk baru menggelar Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2027.

“Lalu soal penyelesaian sengketa Pilkada, Panja bersama Pemerintah sepakat menunjuk Mahkamah Konsitusi, bukan Mahkamah Agung. Alasannya, MK dianggap lebih siap,” sambungnya.

Sebelumnya, Panja bersama Pemerintah telah menyepakati di antaranya syarat ijazah calon bupati yang tetap minimal SLTA/sederajat, usia minimal calon bupati 25 tahun, Pilkada tetap diselenggarakan KPU dan Bawaslu, serta pembiayaan Pilkada dari APBD yang didukung APBN.

Selain itu juga kesepakatan menaikkan syarat dukungan penduduk bagi calon perseorangan menjadi 8,5 persen atau naik 3,5 persen, kemudian dihapusnya uji publik dan diganti sosialisasi, serta Pilkada akan diselenggarakan dengan ketentuan ambang batas kemenangan nol persen alias satu putaran.

“Berkas kesepakatan ini tinggal ngerapiin saja. Ini bonggol-bonggolnya sudah. Lalu nanti dilanjut ke Tim Perumus. Setelah itu dibawa ke pembicaraan pada tingkat 1 di komisi dan Selasa (17/2/2015) sudah bisa pembicaraan tingkat II di paripurna,” terang Arwani.

Dia juga mengatakan, biasanya, kesepakatan yang dicapai antara Panja dengan Pemerintah tidak berubah. Hanya mekanismenya, tetap nanti dibawa ke pembicaraan tingkat I dan II.

“Soal ketentuan penjabat daerah atau Plt Bupati setelah akhir masa jabatan, juga sudah dibahas. Disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Untuk penjabat Gubernur dari tingkat madya, sedangkan penjabat Bupati dari tingkat pratama,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan