Perbekalan Nelayan Disandera Masalembu Mulai Krisis

Senin, 3 November 2014 | 15:17 WIB
Pemilik kapal-kapal yang disandera di Masalembu mengadakan pertemuan bersama pihak HNSI, Dinas Keluatan, Kepolisian, dan TNI-AL Rembang di Kantor Dinas Keluatan Rembang, Senin (3/11/2014) pagi. (Foto: Pujianto)

Pemilik kapal-kapal yang disandera di Masalembu mengadakan pertemuan bersama pihak HNSI, Dinas Keluatan, Kepolisian, dan TNI-AL Rembang di Kantor Dinas Keluatan Rembang, Senin (3/11/2014) pagi. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Persediaan perbekalan berupa makanan dan minuman di 15 kapal yang disandera oleh kelompok nelayan di Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, dikabarkan mulai krisis.

Pasalnya, saat ditangkap karena dianggap melanggar zona atau jalur penangkapan ikan, kapal-kapal itu sudah rata-rata tujuh hari melaut. Sementara mereka biasa melaut untuk waktu 10 hari. Dampaknya, 375 awak dari 15 kapal (25 awak di tiap kapal, red.) itu, kini mulai terancam nasibnya.

“Kami mendapat kabar, kalau ransum mereka menipis. Tinggal cukup untuk maksimal tiga hari. Kami berharap agar para awak kapal ini dilepaskan dulu,” ujar Kepala Koperasi Unit Desa (KUD) Miyoso Mardi Mino Sarang, Heri Wiyono.

Sejak ditangkap oleh kelompok nelayan di Masalembu pada Minggu (2/11/2014) sekitar pukul 02.00 WIB, pas atau dokumen kapal mereka disita dan para awak disandera dengan tujuan agar tak melaut lagi.

“Saat ditangkap, kapalku memuat tujuh petak ikan. Sudah tujuh hari melaut. Mestinya tiga hari lagi pulang. Kami berharap, mereka dilepaskan. Ini sedang rembugan dengan pemilik kapal yang lain untuk mengurus pembebasan awak,” kata Asrofi, pemilik KM Putra Sukses yang turut ditangkap di Masalembu.

Senin (3/11/2014) sekitar pukul 10.00 WIB, para pemilik kapal bersama pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta KUD Mina Rahayu Kragan dan KUD Miyoso Mardi Mino Sarang, mengadakan pertemuan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang.

Bersama perwakilan dari pihak Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Syahbandar, Satpolair, dan TNI Angkatan Laut Rembang, mereka membahas teknis pertemuan dengan pihak kelompok nelayan dan aparat terkait di Masalembu.

“Dari dua sumber yang kami hubungi, yakni Koordinator Nelayan Masalembu Pak Ribut Wahidi dan Syahbandar Masalembu Pak Yusuf, kapal tidak bisa dipulangkan dulu sebelum pihak nelayan Rembang bertemu dengan mereka,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang Suparman.

15 kapal motor nelayan jenis mini purseseine dari Kabupaten Rembang sebelumnya dikabarkan ditangkap oleh petugas di wilayah Perairan Masalembu Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Kapal-kapal itu ternyata ditangkap oleh kelompok nelayan Masalembu, karena dianggap melanggar zona larangan melaut di kawasan perairan nelayan tradisional di wilayah itu.

Kelompok nelayan Masalembu menginginkan agar kapal yang menggunakan alat tangkap jenis trawl tidak memasuki perairan di bawah 30 mil. Padahal, di Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2011, kapal berpukat hela atau trawl boleh menangkap ikan hingga 12 mil.

“Sementara, informasi yang kami terima, kapal-kapal itu ditangkap pada areal 17-20 mil dari dermaga Masalembu,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rembang, Muslim.

 

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan