Penerbitan SK Penelitian Sekarang Dihendel DPMPTSP Naker

Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:02 WIB

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Bakesbangpol Rembang, Toni Suwarno saat menunjukan aplikasi SIM Riset kepada wartawan, pada Selasa (12/10/2021). (Foto: mataairradio.com)

REMBANG, mataairradio.com – Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) di Kabupaten Rembang, sekarang dihendel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) setempat.

Sebelumnya, kewenangan menerbitkan dokumen salah satu syarat legalitas penelitian tersebut berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Peralihan kewenangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE), Nomor 070/2277/2021, yang memuat ihwal Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

SE yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Fakhrudin itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3, Tahun 2018, tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Fahrudin menjelaskan, poin pertama dalam SE itu, menyebut bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini di lingkungan Pemkab Rembang perlu dikeluarkan SKP.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan, meskipun yang berwenang mengeluarkan SKP adalah DPMPTSP Naker, namun mesti ada koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sedangkan, kewenangan pencatatan penelitiannya berada di tangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Rembang.

Ia mengungkapkan, penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka memenuhi tugas akhir pendidikan atau sekolah dari sekolah atau pun penyelenggara pendidikan di dalam negeri diberikan pengecualian, sehingga tidak memerlukan SKP.

“Penelitian oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) juga tidak perlu SKP,” terangnya.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Bakesbangpol, Toni Suwarno membenarkan, memang selama ini penerbitan SKP dilakukan oleh Bakesbangpol.

Namun, ia menambahkan, sebagaimana Permendagri Nomor 3, Tahun 2018, kewenangan penerbitan SKP ada di DPMPTSP Naker. Meski begitu, SKP bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol.

“Untuk rekomendasi itu kaitannya dengan dampak yang ditimbulkan dari penelitian itu. Baik dampak sosial , ekonomi, politik dan lain sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perijinan pada DPMPTSP Naker Rembang Faisol menjelaskan, proses pengurusan SKP dapat dilakukan secara daring atau online. Yakni dengan mengakses pranala dpmptspnaker.rembangkab.go.id, kemudian pilih menu SIM (Sistem Informasi Manajemen) Riset.

“Dari swasta, perusahaan dan dari perguruan tinggi luar negeri, rencananya itu melalui aplikasi, via online. Terkait persyaratan pengajuan SKP sesuai Permendagri Nomor 3 tahun 2018, ada tiga tahapan. Pertama pengajuan permohonan, kedua verifikasi dokumen persyaratan, dan penandatanganan SKP,” bebernya.

Ia manambahkan, untuk pengajuan permohonan ditanda-tangani oleh peneliti, pimpinan bidang peneliti, atau instansi yang terkait dengan penelitian.

Kemudian, tahap verifikasi dokumen berupa proposal, surat pernyataan dan identitas peneliti. Untuk verifikasi dokumen inilah, DPMPTSP Naker harus berkoordinasi dengan Bakesbangpol.

“Untuk penandatanganan SKP atas nama Pak Bupati, nanti Kepala DPMPTSP setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol,” pungkasnya.

Kepala Bappeda Rembang Dwi Wahyuni Haryati menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan (Ekolitbang), selain melakukan pencatatan atau inventarisasi pelaksanaan penelitian juga memberi pengarahan kepada peneliti.

Menurut Wahyuni, hal itu untuk memudahkan mencari data atau lokasi penelitian yang dituju sesuai dengan judul dan tema penelitian.

“Langkah yang harus dilakukan misal ada peneliti atau mahasiswa yang mau penelitian utk tugas akhir atau pun instansi pemerintah, agar tercatat di Bappeda,” tegasnya.

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan